Ahad 06 Nov 2016 16:51 WIB

Penipuan Modus Lowongan Kerja Fiktif Catut BCA dan Djarum

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Polda Metro mengungkap kasus penipuan dengan modus lowongan kerja fiktif yang diinformasikan lewat website. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, yaitu L alias MA (20 tahun) dan O alias BS (20 tahun)  pada Sabtu (5/11) kemarin.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku L bertugas mamasang iklan lowongan kerja PT BCA, tbk dan PT Djarum di website jobcd.com dengan berbagai macam kriteria pekerjaan.

"Setelah korban mendaftarkan lowongan tersebut melalui internet ke email yang sudah disediakan pelaku, pelaku L ini keesokan harinya langsung membalas email korban yang ada CV-nya surat undangan seleksi dan interview," ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/11).

Kemudian, kata Budi, pelaku L yan‎g sudah memiliki nomor hp korban yang tercantum di CV langsung menelepon dengan mengaku sebagai HRD PT BCA. Setelah itu, mengatakan kepada korban bahwa tes seleksi dan interview terkait pekerjaan yang dipilihnya akan dilakukan di Bali.

"Tersangka L langsung menyuruh korban untuk menelpon tersangka O lantaran pihaknya bekerja sama dengan tour and travel untuk keberangkatan seleksi dan interview di Bali," ucap dia.

Selanjutnya, pelaku O meminta uang sebesar Rp 5 juta lewat telpon untuk membayar penginapan dan tiket pulang pergi korban. Pelaku O kemudian menghubungi tersangka lainnya yang berinisial F sebagai pemegang rekening dan menarik uang hasil penipuan tersebut. Namun, saat ini tersangka F masih buron.

Budi mengatakan, ada ratusan orang yang sudah menjadi korban dengan modus lowongan kerja fiktif ini. "Sudah ada ratusan yang tertipu, mereka beroperasi setiap hari. Pendapatan mereka per bulan juga sekitar Rp 50 juta-Rp 100 juta. Kami masih mencari satu tersangka lainnya berinisial F itu," kata Budi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan anacaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Pelaku kita kenakan pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Budi.

Selain menangkap pelaku, Subdit Resmob Polda Metro Jaya juga mengamankan dua buah laptop merk Acer dan samsung, serta enam handphone ‎dengan berbagai merk yang digunakan pelaku untuk menelepon para korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement