Ahad 06 Nov 2016 09:34 WIB

Muhammadiyah Anggap Istimewa Soal Janji Pemerintah Percepat Proses Hukum Ahok

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti.
Foto: Republika/Darmawan
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mukti.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menganggap janji pemerintah soal mempercepat proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam tuduhan penistaan agama, merupakan sesuatu yang istimewa. Menurutnya, keistimewaaan itu lahir usai aksi unjuk rasa pada Jumat, (4/11) lalu.

Dia menilai, kasus penistaan agama yang mendera Ahok tergolong kasus kriminal biasa. Sehingga, kepolisian diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku sebelum dilakukan penahanan. Sebab, hanya kasus kejahatan luar biasa seperti terorisme atau korupsi yang pelakunya bisa langsung ditahan tanpa proses hukum sebelumnya.

"Karena delik aduan terkait Pak Ahok ini pidana biasa yaitu penistaan agama, maka dia berbeda dengan kasus korupsi dan terorisme yang bisa ditangkap tanpa diadili. Misalnya, korupsi yang tangkap tangan, dia bisa ditangkap dan ditahan dulu baru kemudian diproses. Nah ini delik aduannya kriminal biasa pasal 156 A itu, sehingga polisi harus ikuti prosedur yang berlaku," katanya di Pendopo Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (5/11).

Abdul Mu'ti mengatakan, janji pemerintah bahwa dalam waktu dua pekan kasus ini akan diselesaikan, merupakan hal istimewa. Dia berharap, umat Muslim puas dengan hasil ini tanpa perlu mengadakan aksi lanjutan.

"Pemerintah sudah membuat jalan keluar bahwa dua pekan akan diproses, biasanya di konteks pidana biasa tidak terjadi. Masyarakat harus paham kalau mau penyelesaian secara hukum ya harus diikuti, jangan polisi dipaksa melanggar hukum dan jangan kemudian ini melanggar HAM," ujarnya.

Sebelumnya, ribuan massa umat Islam mengadakan aksi unjuk rasa pada 4 November lalu dengan berjalan kaki dari Masjid Istiqal menuju Istana negara menuntut dipercepatnya proses hukum terhadap Ahok. Ahok dinilai melakukan penistaan agama usai perkataannya mengenai surat Al Maidah ayat 51 menyinggung umat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement