REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak usulan pendirian Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Hidayatullah di lokasi yang berada dekat dengan SD 2 di Kecamatan Air Rami. Penolakan itu berpedoman dengan aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur jarak sekolah satu dengan yang lain untuk tingkat SMP, yakni sejauh tujuh kilometer dan SD sejauh tiga kilometer.
"Saya tidak keluarkan izinnya, kalau tidak begitu dikhawatirkan salah satu sekolah di wilayah itu mati," kata Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Suryono, Sabtu (5/11).
Pihaknya menolak usulan pendirian SDIT Hidayatullah di lokasi tersebut karena jaraknya yang cukup berdekatan. Kata dia, jarak lokasi pembangunan SDIT Hidayatullah yang merupakan cabang dari SDIT Hidayatullah Kecamatan Ipuh dengan SDN 2 Air Rami, tidak sampai sejauh tiga kilometer.
"Tujuan aturan yang mengatur jarak tempuh satu sekolah dengan yang lain itu, baik. Ini supaya sekolah yang ada tetap berjalan," ujarnya.
Ia menyatakan, sekarang ini, silakan saja SDIT Hidayatullah itu membangun di lokasi itu, tapi instansinya tidak akan mengeluarkan izin operasionalnya. "Kalau mereka masih nekat membangun di sana, maka kita cabut izin operasionalnya," ujarnya.
Suryono, mempersilakan pihak SDIT Hidayatullah mendirikan sekolah, tapi lokasinya minimal berjarak sejauh tiga kilometer dari sekolah terdekat.
Pihaknya tidak ingin terulang lagi masalah di SD 7 Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko yang sedikit jumlah siswa karena jarak sekolah itu dengan SDN 3 dan SD lain sangat sekat.
"Jumlah siswa di SDN 7 sebanyak 72 orang. Sedangkan tenaga gurunya sebanyak 12 orang terdiri dari 11 pegawai negeri sipil dan satu orang guru tidak tetap. Ada juga tenaga kontrak, dan sebanyak enam orang tata usaha dan penjaga sekolah," ujarnya.