Kamis 03 Nov 2016 20:03 WIB

‎Yusril: Polisi Harus Profesional Menyidik Kasus Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Ilustrasi  Yusril Ihza Mahendra. (Republika /Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Yusril Ihza Mahendra. (Republika /Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penegakan hukum wajib dilakukan dengan adil, bukan saja terhadap Basuki Tjahaja Purnama, tetapi  terhadap siapa saja yang diduga melanggar hukum. Jika buktinya cukup, tidak ada alasan polisi membiarkan sebuah kasus berlarut. 

"Dalam menyidik Ahok, polisi harus bekerja secara profesional, cermat dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jika cukup bukti, limpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Jika tidak, keluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3)," kata dia.

Begitu juga dalam konteks pemilihan gubernur (pilgub) DKI, jika dua pasangan lain melakukan pelanggaran hukum, apapun bentuknya, maka hukum harus ditegakkan. Tidak ada pasangan yang boleh diuntungkan atau dirugikan dalam setiap langkah penegakan hukum.

"Kalau Ahok disidik, kedua pasangan yang lain tidak boleh diuntungkan. Ahok pun tidak boleh dirugikan. Demikian pula sebaliknya," ujarnya.

Dengan komitmen penegakan hukum seperti di atas, sudah sepantasnya umat Islam menerima permintaan maaf Ahok yang sudah berulangkali diucapkannya. Penegakan hukum seperti telah dijamin Presiden Jokowi, serahkan kepada aparat penegak hukum sambil diawasi dengan seksama.

"Jaminan Presiden itu sangat penting agar penegakan hukum di negeri ini dilakukan secara adil tanpa ada kesan ingin melindungi atau ingin menzalimi seseorang," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat mengadakan pertemuan dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadhatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sudah menegaskan bahwa pemerintah akan mengusut tuntas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement