Kamis 03 Nov 2016 14:05 WIB

Adik Bambang Widjojanto Diciduk Bareskrim Saat Main Golf

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pelindo II akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/11) pagi.

Mereka adalah mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan dan mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro yang juga adik mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah menciduk tersangka kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro (HBK) pukul 09.06 WIB, saat bermain golf di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Kami telah melakukan penangkapan untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntu Umum (JPU), " ujar Dirtipideksus Brigjen (Pol) Agung Setya, di Jakarta, Rabu (2/11).

Tak hanya adik kandung Bambang Widjojanto itu yang diciduk, polisi juga menangkap tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Ferialdy Noerlan (FN). "Untuk tersangka FN ditangkap pukul 10.40 WIB di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok, Jawa Barat," ujarnya.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Oktober 2016, telah menyatakan berkas perkara Hariyadi dan Ferial lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan. HBK menjabat Manager senior peralatan PT Pelindo II. Sedangkan, FN menjabat sebagai Direktur Pelindo II. Kasus korupsi Mobile Crane berawal dari audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit BPK yang menyatakan, bahwa pengadaan Mobile Crane telah merugikan keuangan negara Rp 37,9 miliar. Sebab, ke-10 mobile crane itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan.

Bahkan, alat-alat berat itu mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang semestinya dikirim ke delapan pelabuhan di Indonesia. Pasca diselidiki, diketahui delapan pelabuhan tidak membutuhkan alat-alat tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement