REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Senin (7/11), pekan depan. Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan Ahok berkaitan dengan laporan dugaan penistaan agama olehnya.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Ahok akan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. "Senin rencananya, pemanggilan sebagai saksi, jamnya sesuai standar, jam sembilanan," ujar Ari Dono di Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/11).
Menurut Ari Dono, masih ada keterangan Ahok yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus tersebut. Diketahui, Ahok sendiri sebelumnya inisiatif mendatangi Bareskrim Polri pada 24 Oktober 2016 lalu.
"Kemarin memang ada keterangan yang sudah diberikan, tapi masih ada yang perlu kita dalami," kata Ari Dono.
Undangan pemanggilan tersebut, kata Ari, sudah dilayangkan kepada Ahok. Adapun hari ini Ari Dono mengatakan, Bareskrim Polri meminta keterangan dua saksi ahli yang dari pihak pelapor Front Pembela Islam. Keduanya yakni Pimpinan FPI Habib Rizieq dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir.
"Kita minta keterangan dari pihak pelapor Habib Rizieq sebagai ahli dalam hal agama, nanti akan kita mintai keterangan apa, melihat apakah ini ada pidana atau enggak. Karena ini masih penyelidikan," kata Ari.
Rizieq, sesuai porsinya, akan dimintai keterangan terkait di mana letak ketersinggungan atas pernyataan Ahok yang mengutip Surah al-Maidah ayat 51 tersebut. "Mungkin dalam peristiwa ini apa sih yang jadi keberatan, apa yang jadi ketersinggungan. Beliau juga tadi bawa buku-buku kitab, dibawa banyak sehingga banyak referensinya," kata Ari.
Menurut Ari, pemeriksaan kepada kedua pihak tersebut menambah jumlah saksi dalam penyelidikan kasus itu, yang saat ini sebanyak 22 orang secara keseluruhan. Sementara dari pihak ahli ada 7 orang. "Tapi nanti masih ada saksi ahli lagi dan masih berkembang," ujarnya.