Kamis 03 Nov 2016 07:51 WIB

'Instruksi Tembak di Tempat pada Peserta Aksi Melanggar Konstitusi'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Winda Destiana Putri
Rute Demo Bela Al-Quran 4 November
Foto: dok.Istimewa
Rute Demo Bela Al-Quran 4 November

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Hermanto mengapresiasi kebijakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan yang tidak akan melakukan tembak di tempat kepada para peserta aksi 4 November. Sebab, melakukan aksi unjuk rasa dilindungi dan dijamin oleh konstitusi.

Sehingga, seharusnya, jika ada peserta aksi yang anarkis, cukup ditangkap oknum tersebut tersebut tanpa harus ditembak. "Kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi. Maka pelaku tembak di tempat kepada mereka yang sedang berpendapat adalah pelanggaran terhadap konstitusi," ujar Hermanto, semalam.

Hermanto mengatakan sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pada Pasal 28 E menyebutkan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

UUD NRI 1945 tersebut dijabarkan lagi dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang ini berbunyi Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, pasal 2 ayat (1) juga menyebutkan setiap warga negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tangung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dari paparan tersebut, sangat jelas bahwa negara memberikan jaminan yang sangat kuat kepada mereka yang mengemukakan pendapat. "Maka siapa saja yang berusaha menghalanginya maka patut dianggap sebagai melawan negara dan harus ditindak oleh aparat negara," kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatra Barat I ini.

Di sisi lain, kepada para peserta aksi, Hermanto mengingatkan, agar melakukan aksi dengan tertib serta mengindahkan norma-norma agama, susila, ketertiban umum dan keutuhan negara. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement