REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah DI Yogyakarta (DIY) menyatakan dukungannya terhadap keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. ICMI mendesak polisi merespon tuntutan masyarakat agar kasus penistaan agama tersebut diproses secara hukum.
"Ketegasan dan tindakan cepat aparat kepolisian memproses secara hukum kasus ini akan memberi rasa keadilan pada masyarakat," ujar Ketua Umum Pimpinan Wilayah ICMI DIY, Herry Zudianto dalam pernyataan sikapnya yang dikirim melalui surat elektronik, Kamis (3/11).
Dalam pernyataan sikapnya, ICMI juga menyoroti rencana aksi damai terkait kasus tersebut di Jakarta, 4 November, besok. ICMI DIY menilai bahwa aksi damai merupakan hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat, reaksi dan gagasan, dan Republik Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan demokrasi.
UU telah menjamin kebebasan berpendapat. Meski begitu, kata Herry, dalam pelaksanaannya, ICMI DIY menghimbau kepada umat Islam untuk tetap menjaga persatuan umat dan bangsa Indonesia, menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif dan aman bagi masyarakat.
"Umat Islam diharapkan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat mengarah kepada tindakan anarkis dan melawan hukum," ujarnya.
ICMI DIY juga meminta masyarakat tidak mengaitkan kejadian penistaan agama ini dengan isu pemilihan Kepala Daerah atau dipolitisasi. Karena, peristiwa penistaan agama merupakan tanggung jawab pribadi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dengan sadar telah merendahkan dan menistakan agama serta menghina ulama.