Kamis 03 Nov 2016 07:03 WIB

Pengamat: 12 Proyek yang Dilelang Ahok tak Punya Unsur Kedaruratan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyetop 12 lelang proyek yang dibuka secara sepihak oleh gubernur nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) dinilai sudah tepat dan benar.

Pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah berpendapat, kebijakan yang diambil Sumarsono tersebut sudah memenuhi asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

"Kalau pelelangan proyek-proyek itu tetap dilanjutkan, Pak Sumarsono bisa menjadi sasaran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan--Red) nanti. Karena kegiatan lelang itu sudah jelas-jelas melanggar aturan," kata Amir kepada Republika.co.id, Rabu (2/11).

Dia menuturkan, pelelangan proyek oleh pemerintah daerah sebelum pembahasan APBD memang diperbolehkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Namun demikian, hal itu hanya berlaku dalam kondisi darurat, bukan untuk proyek-proyek dalam kondisi normal.

"Kondisi darurat itu misalnya untuk program-program yang membutuhkan penanganan segera, seperti bencana alam atau wabah penyakit yang merajalela di masyarakat. Sementara, kalau 12 proyek yang dilelang Ahok itu dimana letak unsur daruratnya? Tidak ada kan? Jadi, apa yang sudah dilakukan Pak Sumarsono (menyetop kegiatan lelang) itu sudah benar," ucap Amir.

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI, Blessmiyanda, pernah berdalih bahwa lelang 12 proyek yang dilakukan pihaknya sebelum pembahasan APBD DKI 2017 disebabkan oleh kondisi tertentu (baca: darurat). Namun, Amir menilai dalih itu bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya.

"Kalaupun lelang-lelang itu mau disebut itu lelang darurat, harusnya penganggarannya diambil dari dana cadangan daerah. Jakarta ini punya dana cadangan sekitar Rp 800 miliar. Sementara, 12 proyek yang dilelang itu nilai totalnya mencapai Rp 4,4 triliun lebih," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Amir lagi, langkah terbaik bagi Pemprov DKI Jakarta saat ini adalah menunggu hingga APBD 2017 disahkan. "Setelah itu, baru bisa diketahui proyek-proyek mana saja yang anggarannya bisa disepakati. Karena, gubernur tidak bisa menentukan itu secara sepihak."

Plt Gubernur DKI Sumarsono pada Senin (31/10) lalu memutuskan untuk menyetop kegiatan lelang 12 proyek pembangunan fisik di Jakarta 2017 yang sebelumnya dibuka oleh gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penyetopan lelang dilakukan lantaran dokumen untuk proyek-proyek tersebut dibuat secara sepihak oleh Ahok, tanpa melibatkan DPRD DKI.

Menurut Sumarsono, proyek-proyek itu belum lagi mendapat persetujuan dari DPRD melalui rapat kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon sementara (KUAPPS) untuk APBD DKI 2017. Padahal, prosedur pelelangan setiap proyek harus didahului dengan kesepakatan KUAPPS antara eksekutif dan legislatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement