Rabu 02 Nov 2016 16:33 WIB

IPW Ingatkan Jokowi tak Terus Intervensi Kasus Hukum

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Ketua Prisidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane (kiri)
Foto: Republika/Tahta Adilla
Ketua Prisidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch) Neta S Pane berharap Presiden Jokowi konsisten dengan omongan dan janjinya untuk tidak akan melakukan intervensi dalam kasus hukum penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Ia menegaskan intervensi presiden hanya akan membuat Polri terbebani dan citranya semakin tercoreng.

"Hal ini patut diingatkan karena intervensi kekuasaan dalam kasus hukum bukan yang pertama. Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Jokowi saja sudah ada tiga kasus hukum yang diintervensi kekuasaan. Yakni kasus Novel Baswedan, kasus Bambang Widjojanto, dan kasus Abraham Sammad, yang seharusnya bisa diselesaikan lewat pengadilan," ujarnya, Rabu (2/11).

Ia juga mengkritik rencana Polri untuk menurunkan aparat kepolisian yang berjubah dan bersorban dalam pengamanan aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11) mendatang. IPW menilai, dalam menyikapi isu unjuk rasa ini Polri sangat grogi dan kebingungan. Seharusnya, Polri tetap profesional dan proporsional dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan masyarakat.

"Dalam situasi apapun Polri jangan lebay dan harus mampu menjaga profesionalismenya serta harus proporsional. Artinya, sesuai SOP, dalam menjaga keamanan Polri hanya bisa melakukan keamanan terbuka dengan pakaian seragam dan pengamanan tertutup dengan pakaian preman," kata Neta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement