REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan penyelesaian kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surah Al Maidah ayat 51 perlu dipermudah dan jangan dipersulit. SBY mengajak seluruh elemen masyarakat kembali pada awal mula kasus Ahok yang dianggap menistakan agama.
Menurut SBY, penistaan agama secara hukum itu tidak boleh dan dilarang. Untuk itulah, kasus tersebut harus mengacu pada sistem hukum dan KUHP.
"Mari kita kembali ke kuliah manajemen, dan metode pemecahan persoalan, kenapa rakyat protes, tentu ada sebabnya," ucapnya di kediamannya di Cikeas, Bogor, Rabu (2/11).
Di Indonesia, lanjut dia, sudah ada yurisprudensi, dan preseden penegakan hukum di waktu yang lalu terkait urusan yang sama. Yang terbukti bersalah pun telah diberikan sanksi.
"Jadi, kalau ingin negara ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan, Pak Ahok, ya mesti diproses secara hukum," tegasnya.
Presiden keenam RI ini pun meminta jangan sampai ada anggapan Ahok kebal hukum. "Jangan sampai beliau dianggap kebal hukum. Itu adalah bagian dari nilai-nilai demokrasi, negara kita negara hukum," ujarnya.
Jika tuntutan rakyat yang menuntut keadilan itu tidak didengar dan diabaikan, maka, Susilo menyindir, sampai lebaran kuda pun unjuk rasa tersebut akan terus ada. "Barang kali karena tuntutannya itu tidak didengar, nah kalau sama sekali tak didengar, diabaikan, sampai lebaran kuda, masih ada unjuk rasa itu. Ini pengalaman saya, 10 tahun mimpin banyak juga unjuk rasa," katanya.