REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lima orang personel Polda DIY dikenai sanksi akibat melakukan pungutan liar (pungli). Bahkan secara internal, empat orang dari mereka dikenakan sanksi berupa pencopotan tugas.
“Sudah ada lima personel yang kami beri sanksi. Empat kami copot, satunya lagi dibina karena masuk sebagai PHL (Pegawai Harian Lepas-Red),” ujar Kapolda DIY, Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat di Aula Pam Obvit Mapolda DIY, Selasa (1/11). Ia mengatakan, para polisi yang dikenai hukuman tersebut berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Di antara mereka juga ada yang terlibat dalam kasus uang palsu di Gunungkidul. Terkait kasus uang palsu, Polda sudah berkoordinasi dengan Kejati DIY untuk memasukkannya ke dalam tindak pidana.
Prasta mengemukakan, tindakan tegas Polda DIY sejalan dengan pengukuhan Satgas Saber Pungli DIY oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia berharap masyarakat bisa ikut berkontribusi dalam melaporkan segala tindak pungli pada satgas tersebut. “Ini sesuai arahan dari pak gubernur agar masyarakat ikut aktif. Yang penting jangan fitnah,” katanya.
Pembentukan Satgas Saber Pungli DIY dilakukan sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Kemudian Pemprov DIY mengeluarkan Surat Keputusan Gubenur Nomor 127/Tim/2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli setempat yang diketuai oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol Budi Yuwono.
Sementara itu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar masyarakat yang mengalami pungli melapor ke sekretariat Satgas Saber Pungli. “Silakan saja masyarakat harus lebih proaktif, karena kalau tim nanti dikira cari-cari kesalahan. Kalau masyarakat aktif kan itu berdasarkan laporan dari masyarakat, bukan kami masuk dan keluar institusi,” ujar Sultan.