REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sejumlah perwakilan dari 14 komunitas Muslim Indonesia di Malaysia yang tergabung dalam Forum Umat Islam Indonesia di Malaysia (FUIIM) menyampaikan sikap dan pernyataan kepada Kepala Kepolisian RI, Jendral Pol Tirto Karnavian.
Ini menyikapi dugaan penistaan Alquran dalam pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka Kabubaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016.
Ketua FUIIM, Hardjito mengatakan implikasi dari pernyataan itu telah memicu gelombang keresahan di masyarakat, sangat mencederai kerukunan umat beragama ketika ada yang merendahkan, melecehkan, dan mengerdilkan ajaran agama atas nama apa pun.
Sikap gegabah seperti itu bukan hanya melukai umat beragama ke jantung terdalam dari sebuah keyakinan, melainkan juga dalam konteks kenegaraan sebenarnya merupakan cermin penodaan terhadap spirit kebangsaan-kenegaraan yang diletakkan para pendiri bangsa ini.
“Hari ini dan ke depan, siapa pun, tidak boleh ugal-ugalan dalam berbangsa dan bernegara, lebih-lebih tatkala menyentuh wilayah agama,” kata pria yang juga jurnalis dari TV Aljazeera ini melalui pesan Whatsapp di Jakarta, Selasa (1/11).
Hardjito mengatakan, aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tercantum dalam pasal 156 KUHP dan/ataupun peraturan perundangan lain yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Kedua, ungkap Hardjito, FUIIM mendesak Bareskrim Polri proaktif melakukan proses penegakan hukum atas laporan masyarakat terkait laporan masyarakat atas dugaan penistaan oleh Ahok secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Menunda penanganan kasus ini akan mengakibatkan menurunnya kepercayaan hukum dan rasa keadilan masyarakat dan mengganggu stabilitas berbangsa dan bernegara.
Hardjito menambahkan, aparat penegak hukum adalah mitra masyarakat dalam menciptakan kenyamanan kehidupan umat beragama. Oleh karena itu pihak Kepolisian RI sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia memiliki peran penting dalam mewujudkan aspirasi masyarakat ini.
Pernyataan sikap FUIIM tersebut disampaikan kepada KBRI Kuala Lumpur dan diterima oleh Minister Counsellor Pensosbud dan Kombes Pol Aby Nursetyanto Atase Polri.
Dalam kesempatan itu, Aby mengapresiasi langkah FUIIM memercayakan kasus ini kepada pihak berwajib. Ia juga mengimbau WNI tetap menjaga kerukunan dan harmoni umat beragama.
FIIUM terdiri dari berbagai komunitas Muslim Indonesia yang berada di negeri jiran, Malaysia. Mereka adalah Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia (PCIM-Malaysia), Forum Komunikasi Muslimah Indonesia di Malaysia (FOKMA), Forum Silaturrahmi Malindo, Forum Tarbiyah (FOTAR), Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia di Malaysia (FORKOMMI), Halaqoh Road To Jannah, Halaqoh Liqo qt, Kajian Tafsir Ibu-Ibu, Komunitas Aceh Malaysia, Muslim KL, MyCommit, MyIndoHalaqohm, Pengajian Indo KL Woman, dan Pengajian Al-Ikhlas