Selasa 01 Nov 2016 16:04 WIB

Kapolda Metro Keluarkan 8 Maklumat Demo 4 November

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan.
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan mengeluarkan maklumat sehubungan dengan adanya demo dari ormas Islam yang akan digelar di depan Istana Negara pada Jumat (4/10). Maklumat bernomor Mak/03/X/2016 tersebut dikeluarkan untuk memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif dan mencegah keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, maklumat bersifat mengingatkan kepada masayarakat yang akan ikut demo tersebut. "Kapolda mengeluarkan maklumat ini agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, agar tidak ada yang menungganginya dan provokator," ujar Awi saat menyampaikan maklumat tersebut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/11).

Ia menjelaskan, dengan maklumat tersebut masyarakat juga diharapkan mengetahui kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pendemo. Tidak hanya itu, kata Awi, maklumat itu juga memuat larangan-larangan beserta pasal-pasalnya.

"Antara lain, pertama, tentunya selama melakukan demo dilarang tindak pidana. Pendemo dilarang mebawa bahan peledak," ucap Awi.

Berikut isi delapan maklumat Kapolda yang melarang pendemo melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum:

Pertama, Kapolda melarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak. Kedua, Kapolda melarang membawa, memiliki, menguasai, menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk, dan atau senjata pemukul.

Ketiga, menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Keempat, Kapolda melarang menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang benmuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial.

Kelima, Kapolda melarang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Keenam, Kapolda melarang pendemo tidak menurut perintah, melawan, dan menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankannya tugasnya.

Ketujuh, Kapolda melarang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh petugas yang berhak. Dan terakhir, Kapolda melarang melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun.

Awi menambahkan, dalam mengamankan jalannya demo 'Aksi Bela Islam II' tersebut, Polda Metro Jaya akan ikut dibantu oleh personel dari Polda Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, Kalimantan, dan NTT. Pengamanan itu dilakukan untuk memastikan situasi demo berjalan kondusif dan lancar. "Pengamanan itu kita lakukan agar kita siap mengantisipasi hal yang tak diinginkan," kata Awi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement