REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Nasib ribuan tenaga honorer di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Indramayu kini di ujung tanduk. Hal itu menyusul tidak dianggarkannya gaji untuk mereka dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017.
"Gaji untuk honorer sampai saat ini ditiadakan dalam RAPBD 2017. Sekarang semua (tenaga honorer) resah," ujar Sekretaris Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/10).
Syadali mengungkapkan, pengangkatan tenaga honorer di lingkungan SKPD sebenarnya memang dilarang oleh Pemerintah Pusat. Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah menjadi PP 43 Tahun 2007 dan PP 56 Tahun 2015. Menteri Dalam Negeri juga kembali menegaskannya melalui surat edaran pada 2013.
Bahkan, Bupati Indramayu, Anna Sophanah juga telah mengirimkan surat edaran ke seluruh SKPD terkait pelarangan pengangkatan tenaga honorer. Namun, kenyataannya, seluruh SKPD mengangkat tenaga honorer dengan menggunakan surat keputusan (SK) masing-masing kepala SKPD.
"Ini sebenarnya memang dilematis. Siapa yang akan mengerjakan pekerjaan jika tenaga honorer ditiadakan? Kalau pengangkatan tenaga honorer dilarang, maka semua layanan teknis akan kolaps," terang Syadali.
Saat ini, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu hanya ada 14.683 orang. Padahal, kebutuhan PNS di Kabupaten Indramayu mencapai sekitar 21 ribu orang. Dengan demikian, Kabupaten Indramayu masih kekurangan PNS lebih dari 6.000 orang.
Hal itu masih ditambah dengan adanya 2.500 orang PNS yang memasuki masa pensiun dalam rentang waktu 2010 – 2015. Sedangkan penambahan jumlah PNS baru selama rentang waktu tersebut hanya 253 orang.
Dengan kondisi seperti itu, Syadali mengaku pihaknya tak bisa memberikan hukuman kepada SKPD yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer. Pasalnya, tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan jumlah PNS di setiap SKPD.
Syadali pun menyayangkan tidak adanya solusi yang diberikan Pemerintah Pusat terkait pelarangan pengangkatan tenaga honorer. Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah Pusat malah memberlakukan moratorium pengangkatan PNS.
Syadali mengakui, Pemerintah Pusat menggulirkan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) sebagai pengganti tenaga honorer. Namun, sejak digulirkan pada 2014, hingga kini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaannya.
Syadali menegaskan, pihaknya tengah mengusahakan alokasi anggaran untuk gaji pegawai honorer bisa dimasukkan kembali ke dalam RAPBD 2017. Namun, keputusannya ada di tangan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
"Mereka (tenaga honorer) akan tetap diamankan. Tapi keputusannya November ini, apakah tenaga honorer itu akan tetap seperti dulu atau menggunakan tenaga kontrak melalui pihak ketiga (penyalur tenaga kerja)," terang Syadali.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi mengakui peran tenaga honorer di instansi yang dipimpinnya sangat dibutuhkan. Dia menyebutkan, di bidang kesehatan terdapat 90 orang tenaga honorer yang bekerja di puskesmas dan 40 orang di Dinas Kesehatan. "Keberadaan mereka sangat membantu. Tapi mulai Januari 2017 mereka terancam tidak diperbolehkan," tandas Dedi.