REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menggatakan, proses hukum kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terus dilanjutkan. Salah satunya, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli.
"Sudah ada lima orang ahli yang kita minta keterangannya," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Para saksi ini di antarnya dari saksi bahasa, pidana, dan juga ahli agama yang didatangkan dari Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Indonesia, dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan, para saksi yang hadir atau melihat peristiwa tersebut telah dimintai keterangan lebih dulu.
"15 saksi juga sudah diperiksa, ada dari pihak pelapor, masyarakat di Pulau Seribu, dan pegawai pemprov (DKI)," ujar Boy.
Namun, terkait hasil pemeriksaan para saksi ahli tersebut, Boy enggak mau menjelaskannya. Alasannya, karena hal tersebut merupakan materi penyelidikan. "Ini berkaitan substansi, bukannya saya tidak bisa menjelaskan. Belum melalui proses internal, yang jelas prosesnya terus berjalan," paparnya.
Meski begitu, Polri belum bisa memastikan apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap Ahok. Sebelumnya, Ahok datang sendiri ke Mabes Polri. "Setelah dievaluasi nanti, akan kami lihat apakah sudah cukup atau masih dibutuhkan (keterangan Ahok)," kata Boy.