Senin 31 Oct 2016 14:47 WIB

Sikapi Kasus Penistaan Agama, MUI Jabar Imbau Masyarakat tak Terprovokasi

Ribuan massa berunjuk rasa memprotes tindakan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Puranama. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ribuan massa berunjuk rasa memprotes tindakan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Puranama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak atau kelompok terkait kasus dugaan penistaan atau pelecahan agama. MUI  memercayakan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penistaan agama yang terjadi saat ini kepada aparat penegak hukum.

"Jangan berlebihan, jangan berlebih menyikapi sesuatu pelanggaran. Jangan terprovokasi oleh kepentingan tidak jelas, yang mengatasnamakan agama. Diimbau masyarakat untuk hati-hati jangan terbawa provokasi masalah ini," kata Ketua MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei, di Bandung, Senin (31/10).

MUI Provinsi Jawa Barat, menurut dia, percaya teman-teman di kepolisian bisa bersikap profesional dan adil. MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk pro aktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat proposional, dengan memperhatikan keadilan masyarakat.

Rachmat mengatakan, penyelesaian secara hukum kasus dugaan penistaan agama harus menjadi perhatian semua pihak dan jangan sampai ada sikap berlebihan yang mengarah intimidasi baik bersifat SARA hingga fisik. Tentunya ini harus diproses dan diselesaikan dan cara penyelesaiannya jangan berlebihan. "Kalau berlebihan, itu dzalim juga kita," ujar dia.

Oleh karena itu, MUI Jawa Barat sejalan dengan MUI Pusat merekomendasikan pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. "Sekali lagi, kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement