REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Setelah sekian lama kejar-kejaran, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman mempidanakan tiga toko modern Alfamart yang nakal. Hal itu disebabkan selain melanggar perda dengan beroperasi di wilayah yang dilarang, ketiganya juga melanggar Pasal 232 KUHP karena sengaja merusak segel dalam penyitaan.
Kepala Seksi (Kasie) Penyuluhan Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais menuturkan, sebelum dilaporkan ke polisi, ketiga toko Alfamart tersebut sudah disegel karena tidak memenuhi ketentuan jarak dengan pasar tradisional, sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Toko Modern. "Tapi segelnya malah dicabut dan dirusak. Mereka sekarang ya masih beroperasi," katanya, Ahad (30/10).
Menurut Rusdi, setelah dilaporkan ke polisi, Satpol PP tidak lagi menangani kasus pelanggaran ketiga toko tersebut lantaran kewenangan untuk kasus pidana diserahkan seluruhnya pada kepolisian. Ia berharap polisi bisa segera memproses kasus ini.
Terdapat unsur kesengajaan melanggar hukum yang dilakukan oleh pengelola toko modern. Bahkan Rusdi mengatakan, toko yang bersangkutan sudah dua kali disegel dan dua kali pula merusak segel yang dipasang di depan pintu masuk. "Karyawannya bilang, buka karena disuruh manajemen. Padahal jelas-jelas sudah kami segel. Jalan satu-satunya untuk membuka toko kan melepas segel," ujar Rusdi.
Ia menyayangkan tindakan ketiga toko modern yang berada dalam satu manajemen itu sebab tindakan mereka menunjukkan sikap untuk melawan aturan daerah setempat. Rusdi menganggap tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap petugas penegak hukum dan Perda. Bahkan pengelola toko dianggap seolah menantang pemerintah. "Harusnya mencontoh toko lain. Mereka mengaku salah dan menutup sendiri tokonya. //Lha// ini, sudah salah masih //ngeyel//," katanya.
Sebelumnya, Kamis (20/10) lalu Satpol PP Sleman menyegel tujuh toko modern yang melanggar Perda. Namun tiga di antaranya nekat beroperasi dengan merusak segel yang telah dipasang. Satpol PP menilai manajemen toko modern tersebut telah melecehkan aturan hukum karena nekat membuka kembali setelah disegel karena menyalahi aturan.
Menurut Rusdi, apa yang dilakukan manajemen toko tersebut telah melecehkan hukum, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sleman yang jelas telah memiliki kekuatan hukum. "Kami menyesalkan aksi ini, kami merasa tidak dianggap karena anjuran dan aturan tidak dipatuhi. Bahkan segel yang ditempelkan di Alfamart Ampel Gading Ringroad Utara dicopot oleh karyawan," katanya.
Menurut dia, jika mencopot bisa dikenakan Pasal 232 KUHP. Aparat kepolisian bisa langsung memproses karena sifatnya bukan delik aduan. "Tapi jika diminta membuat laporan, saya dan tim akan membuatnya," katanya.
Pekan lalu, Satpol PP dan jajaran kepolisian harus menggelar razia kembali. Dalam razia ini, jejaring toko Alfamart tersebut terlihat menutup toko mereka. Namun setelah ditunggu, akhirnya karyawan yang bersembunyi di dalam toko keluar. "Beberapa bukti telah dikumpulkan dengan adanya pelanggaran ini. Salah satunya adalah struk penjualan yang menunjukan waktu transaksi," katanya.
Ia mengatakan, setelah dicek ulang ternyata ijin HO Alfarmart Ampel Gading Jalan Lingkar Utara, Condongcatur sudah mati sejak 2015. "Ini juga bisa kena sanksi karena melakukan pelanggaran. Seharusnya mencontoh toko jejaring competitor yang tetap menurut untuk tidak buka," katanya.
Razia ini, kata dia, dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Satpol PP Kabupaten Sleman. "Kami menyambut positif peran warga untuk melaporkan. Tujuannya agar ketegasan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Toko Jejaring Modern bisa ditegakkan. Kami merasa seperti dipermainkan kalau seperti ini. Akan kami cari dan panggil manajemen yang menyuruh untuk tetap buka. Kami serahkan prosesnya ke rekan kepolisian," katanya.
Karyawan penjaga mengaku tidak bisa berbuat banyak. Bahkan mereka tahu bahwa toko mereka melanggar perda. Hanya saja pihak manajemen memaksa agar toko jejaring tetap buka dan beroperasi.
Karyawan Alfamart Ampel Gading, Novita, mengakui ada perintah dari manajemen. Dirinya menerima telepon agar toko tetap beroperasi. Bahkan toko ini tetap buka dan tutup kembali pada Kamis (20/10) pagi. "Tutup jam 10-an, kami hanya mengikuti instruksi saja," ujarnya.