Ahad 30 Oct 2016 20:42 WIB

Pemprov Jabar Akan Revisi Perda BIJB

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolanda
Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (14/1).  (Antara/Yudhi Mahatma)
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (14/1). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengubah Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang pembentukan PT BIJB. Revisi perda dalam rangka mengubah skema pendanaan yang selama ini dinilai memberatkan pemerintah provinsi. 

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, ada ketentuan di dalam perda bahwa provinsi harus memiliki 70 persen saham dalam proyek tersebut. Padahal sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ada patokan saham minimal yang seharusnya bisa lebih meringankan.

"Mestinya BUMD itu jangan dipatok seperti itu dan nggak ada batasan itu. Batasannya adalah BUMD itu disebut BUMD ketika menguasai saham 51 persen lebih," kata Heryawan, akhir pekan lalu.

Menurut Heryawan, batasan kepemilikan saham yang tercantum dalam perda sebesar 70 persen membuat kaku BUMD di bawah pemerintahannya. Sehingga, tidak bisa memperkecil ataupun memperbesar kepemilikan saham di BIJB.

Heryawan menginginkan aturan saham dibuat dengan minimal terendah yang harus dimiliki sebuah BUMD, yakni 51 persen. Namun ke depan, saham tersebut bisa lebih fleksibel bahkan 100 persen bergantung kebutuhan.

“Dengan cara seperti ini suatu saat kita bisa 70 persen bisa 100 persen," ujarnya.

Dengan aturan baru, pendanaan bisa dibantu dari BUMN yang ikut menginvestasikan dananya. Untuk menutupi sisa kepemilikan 49 persen. Dengan demikian, anggaran dari pemprov yang masuk ke BUMD ditambah uang BUMN bisa menjadi modal penuh BIJB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement