REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Masalah administratif dalam pengelolaan dana desa masih menjadi hal yang menggejala di banyak daerah. Alhasil, kasus hukum terkait pengelolaan dana desa pun marak terjadi. "Untuk menghindarinya, dana desa harus dikelola dengan transparan dan akuntabel," kata anggota Badan Pemeiksa Keuangan (BPK) VI Bahrullah Akbar kepada wartawan di Hotel Pangrango, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (29/10).
Sementara itu, anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk dana desa cukup besar. Bahrullah mencatat tiap desa di Sukabumi mendapatkan dana desa dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 700 juta hingga satu miliar rupiah. "Bila direncanakan dan digunakan dengan baik, dana yang ada dapat memperkuat pembangunan di desa."
Sebaliknya, masalah baik adminisratif maupun hukum bisa muncul jika dana desa tidak dikelola dengan hati-hati, Bahrullah mengakui penyusunan perencanaan tahunan dalam pengelolaan dana desa memang tidak mudah. "Masalah administratif kebanyakan terjadi akibat ketidaktahuan pengelola dana desa," ujarnya selepas membuka acara dialog terbuka pemantapan pengelolaan dana desa di hadapan ratusan kepala desa di Sukabumi.
Agar terbangun tata kelola yang baik, BPK giat melakukan pemantapan pengelolaan keuangan desa. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengingatkan aparat desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa yang berasal dari APBN.‘’ Sekecil apapun dana desa berasal dari negara dan akan diawasi penggunaannya oleh BPK,’’ ujar Heri yang berasal dari Dapil Kota/Kabupaten Sukabumi.