REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan siaga I bagi seluruh personel Korps Brigade Mobil (Brimob). Siaga ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
"Itu untuk internal Brimob dalam rangka kesiapan personel jika sewaktu-waktu diperlukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto saat dikonfirmasi di Jakarta Sabtu (29/10).
Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani Wakil Kepala Korps Brimob Polri Brigjen Polisi Anang Revandoko berupa Nota Dinas Nomor: B/ND-35/X/2016/Korbrimob tertanggal 28 Oktober 2016. Nota Dinas tersebut menyampaikan kepada para asisten/komandan/kepala dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan di seluruh wilayah Indonesia dan perkembangan situasi di lapangan, maka dinyatakan siaga I.
Pelaksanaan siaga I terhitung mulai Jumat (28/10) hingga ada pencabutan status terhadap kesiagaan personel Brimob Polri. Agus menuturkan, kesiapsiagaan tersebut tidak untuk Polri maupun situasi secara keseluruhan, namun dalam rangka memudahkan dalam kesiapan personil Brimob.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menambahkan, edaran surat itu hanya diberlakukan bagi internal Brimob. "Biasa saja dan rutin ada siaga I untuk menjaga NKRI," ujar Martinus.