Sabtu 29 Oct 2016 08:18 WIB

RUU Pertembakauan tak Dibawa ke Paripurna, Ada Apa?

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Aksi peringatan Hari Anti Tembakau Sedunia.
Aksi peringatan Hari Anti Tembakau Sedunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Andi Supratman Agtas menyayangkan sikap pimpinan DPR yang menghambat pengesahan RUU Pertembakauan menjadi Usul Inisiatif Anggota Dewan di rapat paripurna DPR. Padahal, seharusnya‎ RUU Pertembakauan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif.

Namun, faktanya RUU tersebut gagal dibawa ke rapat paripurna, karena pimpinan dewan tidak membawa RUU tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan pengesahannya. "Pimpinan dewan tidak boleh menahan RUU, seperti RUU tembakau. Harusnya RUU itu dibawa ke Bamus, dan Bamus menjadwalkan untuk disetujui jadi Usul Inisiatif Anggota Dewan. Mestinya hari ini dibawa ke Paripurna, tapi karena belum ada jadwal dari Bamus, tidak bisa," kata Supratman, melelui keterangan tertulis, Sabtu (29/10).

Menurut Supratman, ditolak atau tidaknya RUU Pertembakauan bukan ditentukan oleh pimpinan dewan, tapi oleh anggota dewan dalam rapat paripurna. ‎Kalau RUU ini ditolak di rapat paripurna oleh Anggota lain itu tidak masalah. "Tapi yang mengherankan RUU‎ ini ditahan oleh pimpinan dewan. Berdasarkan UU, pimpinan dewan tidak boleh menahan RUU, tapi diputuskan dalam rapat paripurna," katanya.

Supratman menegaskan, pembahasan ditingkat Baleg telah selesai dan sudah dilakukan harmonisasi dengan undang-undang lain. Hasilnya, RUU Pertembakaun tidak bertentangan dengan UU lain, setelah dilakukan harmonisasi. Dia menegaskan di Baleg hal ini sudah selesai dan bisa disahkan menjadi Usul Inisiatif Anggota Dewan.‎‎

"Sampai sekarang posisinya ada di pimpinan dewan. Baleg sudah meminta agar segera dibawa ke paripurna, tapi tidak digubris. Alasannya apa, silakan tanya langsung ke pimpinan dewan," katanya.

Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo juga menyayangkan sikap pimpinan DPR yang belum menyetujui RUU Pertembakauan untuk dibawa ke rapat paripurna setelah diplenokan di Baleg. Firman menilai sikap pimpinan DPR aneh dan menimbulkan banyak spekulasi di tengah masyarakat atas regulasi untuk kepentingan petani tembakau yang tidak segera dibawa ke paripurna agar prosesnya menjadi UU sebagai acuan hukum segera ditindaklanjuti.

“Anggota Baleg banyak yang protes mempertanyakan kenapa tidak segera diparipurnakanya. Beberapa RUU salah satunya adalah RUU Pertembakauan yang telah disahkan di pleno,” kata Firman.

Terkait hal tersebut, Firman akan meminta penjelasan dan balik bertanya tentang sikap pimpinan DPR yang hingga saat ini belum mengagendakan beberapa RUU untuk disahkan di paripurna. ‎Dia menambahkan selama proses pembahasan RUU tersebut tidak menyalahi aturan untuk membawanya ke rapat paripurna dan pihaknya meyakini pembahasan RUU di Baleg itu tidak ada mekanisme yang dilanggar.

"Namun, kenapa tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR. Ini pasti menimbulkan pertanyaan besar dari anggota, kenapa RUU itu tidak diparipurnakan segera," ujar Firman. (Ali Mansur)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement