Jumat 28 Oct 2016 23:30 WIB

Pungli dan Calo di Dishub Bandung Masih Marak

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham
Uji KIR kendaraan (ilustrasi).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Uji KIR kendaraan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Praktek percaloan dan pungutan liar (pungli) saat pengujian kendaraan bermotor atau KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung masih marak terjadi. Bukti tersebut diperoleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan antipungli dan calo.

Mereka sengaja melakukan investigasi dengan berpura-pura menjadi pemohon uji KIR di kantor Dishub Kabupaten Bandung, Jalan Gandasari. Terbukti, masih banyak calo yang berkeliaran di kantor Dishub dan adanya pungli agar proses uji bisa cepat.

"Kami pinjam mobil pick up dari kawan di Rancaekek yang sudah habis masa berlakunya. Lalu kami sengaja uji KIR ke Dishub dan praktek percaloan tetap terjadi," ujar salah satu anggota kelompok anti pungli dan percaloan, Maman (nama samaran), Jumat (28/10).

Saat datang dan akan melakukan uji KIR pada Rabu (26/10) kemarin di kantor Dishub, dirinya mengaku disambut oleh enam orang yang berada di gerbang. Salah satu dari mereka datang menawarkan jasa pengurusan KIR (calo) dan mengklaim sudah biasa mengurus KIR.

Ia mengatakan, orang tersebut menawarkan jasa pengurusan KIR dengan cepat dan biaya Rp 200 ribu. Sehingga, seperti yang dikatakan calo tersebut pemilik mobil tinggal menunggu beres.

"Mobil dibawa masuk ke dalam untuk diuji, kemudian si calo memberi kabar kalau mobilnya tidak lulus uji. Karena bannya tidak standar. Kami disuruh pulang dan nanti akan diberi kabar," ungkapnya.

Maman mengatakan, pukul 17.00 WIB, calo yang mengurusi mobilnya memberi kabar bahwa permohonan KIR sudah diterima. Itu terjadi setelah calo tersebut melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Dishub.

"Awalnya uji KIR tidak lulus, tapi karena si calo sudah berkoordinasi dengan orang sana, permohonan beres. Kami tanya lagi apa ada uang yang harus dibayarkan lagi, dia bilang terserah berapa saja karena harus ngasih uang ke orang dalam. Kami kasih Rp 100 ribu. Total yang dikeluarkan Rp 300 ribu," ujarnya menirukan percakapan dengan si calo.

Ia mengatakan, jumlah uang yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan tanda terima pendaftaran dam bukti pembayaran retribusi yang hanya Rp 50 ribu lebih dan denda keterlambatan sebesar Rp 10 ribu.

Maman mengatakan, praktek percaloan sudah diamati sejak Senin hingga Selasa kemarin dan pada Rabu mencoba menguji KIR mobil. Ternyata, praktek percaloan masih marak di Dishub Kabupaten Bandung dengan jumlah orang calo mencapai 30 orang berbaur dengan petugas.

Dirinya mengatakan seluruh pemohon uji KIR dipastikan menggunakan jasa calo sebab jika menempuh prosedur akan dipersulit dengan mencari kesalahan atau mencari kekurangan. "Salah seorang calo sempat bercerita, ada seorang ibu yang marah-marah karena pengajuan KIR dipersulit. Calo itu bilang, di sini sudah biasa kalau tanpa bantuan mereka pasti sulit atau lama mengantre dan prosesnya bisa berhari-hari," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil investigasi diduga kuat praktek percaloan di Dishub Kabupaten Bandung diketahui petugas di sana. "Hasil pengamatan atau investigasi kami ini, bukan fitnah, karena dilengkapi juga dengan rekaman audio, video dan juga foto-foto," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement