Jumat 28 Oct 2016 22:00 WIB

Pengajuan Sertifikasi Tanah di Surabaya Bisa Lewat Kelurahan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Warga Surabaya kini bisa mengajukan berkas sertifikasi tanah melalui kelurahan. Di setiap kelurahan, akan ditempatkan seorang petugas dari kantor pertanahan telah untuk melayani warga mengurus sertifikasi tanah.

Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, program sertifikasi tanah ini tengah gencar didorong oleh Pemerintah pusat dengan targetnya pada 2024 setiap jengkal tanah di Indonesia telah bersertifikat. Pada tahap awal, pemerintah pusat menunjuk tiga kota sebagai pilot project program sertifikasi tanah, yakni Surabaya, DKI Jakarta dan Batam.

Di Surabaya, program tersebut mulai berjalan setelah peluncuran oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Sofyan Djalil di Kelurahan Made pada 26 September 2016. Sejak itu, pemkot melanjutkan dengan menggelar sosialisasi hingga RT/RW dan LKMK. Targetnya, pada akhir 2017 seluruh bidang tanah di Surabaya telah tersertifikasi.

“Dengan sosialisasi hingga tingkat RT/RW dan LKMK, harapannya informasi ini dapat diketahui oleh seluruh warga Surabaya,” kata Eddy dalam konferensi pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (28/10).

Eddy menyebutkan, saat ini tanah di Surabaya yang belum bersertifikat sebanyak 224.107 bidang. Tanah tersebut terdiri atas 80.277 bidang di wilayah BPN I, serta 143.770 bidang di BPN II. Pemkot melakukan berbagai upaya agar target sertifikasi tersebut bisa terealisasi.

Salah satunya, melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan sertifikasi tanah. Melalui koordinasi tersebut, kini pengajuan berkas permohonan sertifikasi tanah bisa dilayani di semua kantor kelurahan. Dengan syarat, pengajuan permohonan tersebut masuk dalam program sertifikasi massal swadaya (SMS).

Untuk mengikuti program SMS, lanjunya, pengajuan permohonan dilakukan secara massal minimal 10 bidang per berkas. Pemohon melalui program SMS dikenakan tarif 75 persen dari total biaya yang ditetapkan atau lebih murah dibanding mengurus secara individual.

Eddy mencontohkan, untuk luas lahan 500 meter persegi, biaya yang diperlukan untuk sertifikasi tanah sekitar Rp 545 ribu. “Menurut kami, angka itu tergolong cukup murah,” ujar mantan Camat Genteng ini.

Selain itu, Wali Kota Surabaya telah menginstruksikan kepada semua lurah agar membantu warganya dalam mengurus persyaratan sertifikasi tanah. “Lurah wajib membantu persyaratan seperti surat keterangan waris, riwayat tanah dan sebagainya. Tentunya, tanah yang diurus  untuk sertifikasi tidak bermasalah,” imbuh Eddy.

Ia juga menegaskan, terkait bantuan kelengkapan persyaratan dari lurah ini tidak ada pungutan sepeser pun alias gratis. Jika warga mendapati ada oknum yang melakukan pungutan untuk kelengkapan persyaratan ini, diminta segera melaporkan kepada pemkot di Bagian Pemerintahan dan Otoda.

“Jadi perlu dibedakan antara biaya penetapan sertifikasi dan kelengkapan persyaratan. Kalau penetapan sertifikasi itu memang ada biayanya dan itu resmi dari BPN. Sedangkan kelengkapan persyaratan seperti surat keterangan waris dan riwayat tanah bebas biaya,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement