Jumat 28 Oct 2016 19:42 WIB

Kapolda Ingin Kasus Obat Ilegal Ditelusuri Sampai ke Akar

Rep: Muhyiddin/ Red: Dwi Murdaningsih
Badan POM dan Polda Metro Jaya  grebek pembuat obat dan jamu ilegal di Jakarta Timur.
Foto: dok.Istimewa
Badan POM dan Polda Metro Jaya grebek pembuat obat dan jamu ilegal di Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan meminta agar kasus peredaran obat dan jamu ilegal yang ada di Jakarta ditelusuri hingga ke akar-akarnya. Hal ini diungkapkan Iriawan saat pihaknya membongkar pabrik yang memproduksi obat ilegal tersebut di Cakung, Jakarta Timur.

Saat berkunjung ke empat pabrik yang telah dibongkarnya tersebut, ia sempat melihat alat-alat yang digunakan pelaku ternyata lebih hebat dari yang dimiliki polisi. "Ini tidak mungkin dengan biaya yang kecil. Karena dari mesinnya pun cukup berkualitas. Malah dari mesin yang kita punya di RS Polri katanya kalah dengan mesin ini," ujar Iriawan kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/10).

Kapolda Incar Otak Pelaku Pabrik Obat Palsu

Karena itu, Iriawan meminta agar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. "Saya minta Pak Dirkrimsus untuk mengungkap sampai ke akarnya, baik itu mesin, penyandang dana, konsultannya, bahan bakunya, mana yang distribusi. Kalau rumah sakit beli, kenapa dibeli, murah mungkin, memang ada diskon? Dan sebagainya," ucap mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.

Kendati demikian, ia mengaku pihaknya belum mengetahui rumah sakit mana saja yang memesan atau membeli obat-obatan berbahaya tersebut. Sebelumnya, diberitakan Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membongkar empat gudang pabrik obat dan jamu ilegal di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Pabrik beromset miliaran tersebut kini telah disegel oleh pihak kepolisian karena tidak memiliki izin produksi dan izin edar sejak Selasa, 25 Oktober 2016. Dalam kasus ini, polisi meringkus satu orang berinisial RS (38), yang berperan sebagai penanggung jawab atas produksi ilegal obat-obatan. Iriawan mengatakan, untuk setiap per bulannya pelaku dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp 3 miliar dan jumlah asetnya bernilai kurang lebih Rp 12 miliar.

"Menurut pengakuan tersangka sudah enam bulan lalu beroperasi, namun kita akan dalami," ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam UU Nomor 36 tahun 2009 pasal 197 dan 198 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement