REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pernikahan anak di bawah umur 18 tahun wajib dicegah karena rawan dan mampu menimbulkan dampak negatif terhadap sosial dan psikologis. Perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun berpotensi keguguran. Selain itu, anak dan ibu rentan terserang penyakit, gizi buruk, dan putus sekolah.
Di DI Yogyakarta sendiri, kasus pernikahan dini paling banyak terjadi di Kabupaten Gunung Kidul yakni sebanyak 11,29 persen dari total pernikahan. Kemudian diikuti Kota Yogyakarta 7,79 persen, Bantul 7,30 persen, Kulonprogo 7,28 persen, dan Sleman 5,07 persen.
Sosiolog UGM, Partini menuturkan, pernikahan dini disbabkan oleh beberapa faktor. "Di antaranya karena rendahnya tingkat pendidikan antar kedua pasangan, tuntutan ekonomi, sistem nilai budaya, pernikahan yang sudah diatur, dan seks bebas," tuturnya.
Selain itu, Partini mengatakan, sebagian masyarakat masih menganggap nikah dini sebagai hal yang wajar. Ia mengemukakan, nikah dini sebenarnya merupakan hasil dari pola pikir yang kurang rasional. Seringkali masyarakat menganggap nikah dini sebagai jalan keluar dari persoalan hidup. Padahal kenyataannya justru sebaliknya.
Bahkan yang lebih parah, pernikahan dini sering dianggap sebagai jalan keluar dari pergaulan bebas remaja. Sementara dampak negatifnya sangat besar.
Guru Besar Fisipol UGM ini menambahkan, dampak lain yang bisa ditimbulkan dari pernikahan dini meliputi risiko menurunnya kesehatan reproduksi, beban ekonomi yang makin bertambah berat, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan bunuh diri.
Partini mengatakan pernikahan dini harus dicegah dengan meningkatkan kesadaran laki-laki dan perempuan sejak mereka masih remaja. Ia menyampaikan, usia remaja merupakan masa transisi di mana sang anak suka meniru dan suka mencoba pada hal-hal baru. "Umumnya anak remaja masih tergantung pada lingkungan sosialnya dan anak belum mampu mandiri tapi sudah ingin dilepas oleh orang tuanya untuk belajar mandiri," kata Partini.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Sosial Asia Tenggara (PSSAT) UGM Fatkurrohman mengatakan, pernikahan dini merupakan salah satu masalah bersama yang dihadapi dunia, termasuk Indonesia. Di Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi kedua setelah Kamboja dalam menyumbang angka pernikahan anak.
Dalam upaya pencegahan pernikahan anak, katanya, anak perlu diberi pemahaman untuk mengenali, memahami, dan berani membela dirinya terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual. Termasuk mengenai kesehatan reproduksi dan penyadaran akan hak-haknya sebagai manusia dan warga negara.
“Kelompok rentan tersebut tidak hanya anak perempuan tetapi juga pada anak laki-laki yang perlu diberi pemahaman terhadap kekerasan seksual sehingga mereka tidak menjadi korban dan pelaku,” papar Fatkurrohman.