REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Amnesti Pajak yang dijalankan pemerintah Jokowi-JK awalnya ada sejumlah keraguan dan pesimisme, namun sampai periode pertama berakhir (30 September 2016), menuai keberhasilan besar hingga akhir periode pertama. Anggota komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menilai keberhasilan ini tidak semata upaya menambal kemungkinan defisit APBN 2016, namun menyangkut aspek strategis yang dapat ditindaklanjuti dari segi administrasi pajak.
"Basis data Wajib Pajak yang diperoleh dari program Amnesti Pajak ini menjadi modal penting untuk meningkatkan dan kemudian menjaga stabilitas penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang," kata Misbakhun pada diskusi The Indonesian Forum 'Evaluasi Kebijakan Amnesti Pajak' di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Ditegaskan Misbakhun, keberhasilan Amnesti Pajak ini juga merupakan sinyal kuat kepercayaan masyarakat pada pemerintahan Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak. Potensi-potensi pajak muncul dalam kuantitas yang sesuai prediksi ketika program ini dibahas dalam proses legislasi. Dominasi peserta Amnesti Pajak dari kalangan Wajib Pajak pribadi non-UMKM menunjukkan bahwa program ini telah tepat sasaran.
Momentum ini, menurut anggota Panja RUU Pengampunan Pajak tersebut, harus terus dipelihara. Pemerintah Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan negara. Termasuk apabila pada saatnya diberikan amanah yang lebih besar untuk menjadi badan tersendiri dengan tingkat otonomi lebih tinggi dan tanggung jawab lebih besar.
"Pemerintah Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan negara," ujarnya.
"Termasuk apabila pada saatnya diberikan amanah yang lebih besar untuk menjadi badan tersendiri dengan tingkat otonomi lebih tinggi dan tanggung jawab lebih besar," tambahnya lagi.
Agar program amnesti pajak lebih massif, Misbakhun meminta Pemerintah agar lebih massif dalam sosialisasi program amnesti pajak, salah satunya lewat media. Misbakhun merujuk hasil Survei Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan 70% responden tidak pernah mendengar pengampunan pajak. Ini artinya, kata dia, sosialisasinya belum menyentuh mayoritas.