Jumat 28 Oct 2016 07:34 WIB

Pemuda di Bekasi Adu Jotos Gara-Gara Asmara

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ani Nursalikah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penganiayaan di Desa Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Kamis (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Ini diduga lantaran masalah perempuan.

"Identitas pelaku diketahui bernama Umar Maya (24 tahun), warga Desa Bantarjaya, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pelaku ditangkap setelah buron selama 12 hari," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla, Kamis malam (27/10).

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Ahad (16/10) pukul 22.30 WIB, tepatnya di Jalan Raya Kampung Kandang RT 08/03, Karangmekar, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Endang menuturkan, ini dipicu pelaku merasa tidak senang pacarnya masih berhubungan dengan korban, padahal statusnya sudah bercerai dengan korban.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke TKP. Setelah sampai di TKP,  pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban sebanyak satu kali. Pukulan tersebut diarahkan ke bagian pipi sebelah kiri, yang mengakibatkan korban terpental jatuh. "Korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri dan pendarahan di bagian hidungnya," kata Endang.

Motif kuat diduga karena pelaku cemburu terhadap korban yang masih berhubungan dengan kekasihnya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement