Kamis 27 Oct 2016 23:40 WIB

Kebijakan Berantas Pungli Pengaruhi Dunia Usaha

Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sulawesi Tengah Arthur Pangemanan menyambut gembira kebijakan pemberantasan pungutan liar karena akan sangat mempengaruhi iklim dunia usaha.

"Pungli memberatkan pengusaha. Salah satu indikatornya, masih ada pengusaha yang belum membayarkan upah minimum beberapa tahun terakhir," kata Arthur di Palu, Kamis (27/10).

Arthur menjelaskan dunia usaha sangat erat sekali hubungannya dengan praktek pungutan liar. Sehingga dengan kejadian itu, pengusaha-pengusaha akan berupaya untuk menekan seluruh biaya operasional perusahaan dan pada akhirnya berdampak pada pembayaran biaya tenaga kerja.

Sehingga kata Arthur, kalau pemberantasan pungutan liar terus dilakukan dan semua elemen telah sadar hukum, maka tidak ada lagi alasan pengusaha untuk tidak membayarkan upah minimum kepada pekerjanya.

"Mungkin selama ini, mereka belum membayarkan upah sesuai aturan, karena terlalu banyak pungutan liar dalam usaha yang mereka laksanakan," ujarnya.

Arthur juga memberikan apresiasi terhadap 13 paket kebijakan ekonomi dan paket kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menurut dia, Apindo sangat memperhatikan dunia usaha dan pengusaha di Sulteng terkait penetapan upah minimum, yang dapat diartikan sebagai upaya ramah ekonomi perusahaan.

"Kalau dulu pengusaha masih banyak alasan untuk membayar karena adanya pungli, sekarang tidak ada lagi alasan mereka untuk tidak membayar upah. Karena pemerintah secara konsisten terus melakukan pemberantasan pungli," tambah Arthur.

Untuk pengusaha yang tidak mampu melaksanakan upah minimum, kata Arthur, dapat mengajukan permohonan dispensasi penangguhan satu minggu sebelum tanggal 1 Januari 2016.

"Kalau itu tidak dilakukan, maka pengusaha itu dianggap mampu untuk melaksanakan ketetapan upah minimum," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Abd Razak bersama dewan pengupahan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik 8,25 persen atau Rp 137.775 dari upah tahun 2016 sebesar Rp 1.670.000.

Keputusan itu diambil setelah melalui rapat dewan pengupahan Sulteng yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Palu, Kamis. "Dengan ini, maka besaran UMP Tahun 2017 telah kita tetapkan bersama sebesar Rp 1.807.775," kata Abd Razak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement