REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin memastikan pegawai nakal yang melakukan tindakan tercela seperti penyalahgunaan wewenang akan terkena penindakan hukum.
"Kami merasakan masih ada oknum-oknum pegawai yang mempraktikkan sesuatu yang kurang baik dan melakukan tindakan tercela, meski jumlah pegawai yang baik tetap jauh lebih banyak," kata Badaruddin di Jakarta, Kamis (27/10).
Badaruddin akan memberi perhatian khusus soal pelayanan kepabeanan di pelabuhan yang belum memuaskan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas bea dan cukai.
"Bea dan Cukai itu jadi perhatian khusus. Lagi pula sudah ada koordinasi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepabeanan di pelabuhan. Ini bisa terus digulirkan dan komitmen itu mudah-mudahan dapat diwujudkan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny Tjahjadi Selasa (25/6) diperiksa oleh Polres Jakarta Utara karena laporan dari PT Mitra Perkasa Mandiri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin re-ekspor.
PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan kasus ini karena izin re-ekspor tersebut lambat dikeluarkan oleh pejabat berwenang padahal rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai sejak Mei 2016.