Kamis 27 Oct 2016 19:16 WIB

Ada Kejanggalan Dana Kampanye, Bawaslu Bisa Periksa KAP

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nidia Zuraya
Layar menunjukan aturan kampanye saat sosialiasi kampanye dan dana kampanye kepada tim pemenang calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Selasa (18/10).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Layar menunjukan aturan kampanye saat sosialiasi kampanye dan dana kampanye kepada tim pemenang calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Selasa (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menyatakan bakal lebih aktif mengawasi dana kampanye yang digunakan tiap pasangan calon (paslon). Pengawasan tersebut termasuk pemeriksaan kantor akuntan publik (KAP) jika ditemukan ada keanehan dalam laporan dana kampanye paslon.

Muhammad menjelaskan, semula Bawaslu hanya diberikan kewenangan untuk mengaudit laporan dana kampanye tiap paslon yang diterimanya. Namun, lewat aturan yang sekarang, Bawaslu pada Pilkada 2017 ini bisa melakukan pemeriksaan hingga kantor akuntan publik.

"Kalau sebelumnya kan hanya mengaudit laporan, sekarang Bawaslu diberi kewenangan bisa sampai memeriksa kantor akuntan publik jika diduga ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita bisa memeriksa kantor akuntan publik yang bersangkutan," ujar dia, di Jakarta, Kamis (27/10).

Model pengawasan pada Pilkada 2017 ini pun, kata Muhammad, tidak lagi sekadar mencegah, tapi sudah sampai pada tahap tindakan. Jika ada salah satu paslon yang diketahui melanggar terkait dana kampanye, misalnya tidak melaporkan besaran dana kampanye sesuai fakta, maka sanksi terberat bisa sampai pada pembatalan paslon.

"Sekarang sudah tidak mencegah, tapi sekarang sudah sampai tindakan. Bisa sampai pembatalan kalau masalah dana kampanye. Contohnya jika tidak dilaporkan secara baik, tidak hanya tepat waktu, tapi juga dari sisi subtansinya, kebenaran dari laporan itu, semuanya harus dilaporkan," tutur dia.

Muhammad memaparkan, ada dua model pengawasan Bawaslu dan Panwaslu pada Pilkada 2017 ini, yakni pasif dan aktif. Pasif berarti menunggu laporan dari masyarakat dan aktif yaitu terjun ke lapangan untuk memantau adanya pelanggaran pilkada. Namun, lanjut dia, aktif ataupun pasif akan didorong Bawaslu agar pengawasan bisa lebih ketat.

"Malah kita dorong dua-duanya, supaya peran pengawasan aktif, tidak bisa juga tidak buka ruang untuk pelapor dari masyarakat. Karena kewajiban Bawaslu juga untuk menerima laporan, tapi kita juga menguatkan pengawasan aktif melalui temuan-temuan," kata dia.

Muhammad menolak jika pengawas Pilkada 2017 ini dikatakan minim personil. Menurut dia, secara formal, panitia pengawas sudah terbentuk hingga ke tingkat desa. Selain itu, secara informal, pihaknya juga mempunyai program pengawasan partisipatif. "Kita mengajak masyarakat sipil, mahasiswa, ini terus kita kembangkan. Terus juga lewat sentra gakkumdu," kata dia.

Terkait waktu pengajuan sengketa bagi bakal paslon gagal yang jatuh pada Kamis (27/10) ini, kata Muhammad, memang banyak yang telah mengajukan sengketa. "Rata-rata sudah mendaftarkan sengketa. Sudah banyak, hampir semuanya mengajukan sengketa," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement