Kamis 27 Oct 2016 18:04 WIB

Kemenaker: Penyerapan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Proporsional

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Para pencari kerja melihat informasi lowongan kerja pada sebuah bursa kerja.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Para pencari kerja melihat informasi lowongan kerja pada sebuah bursa kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja  Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Heri Sudarmanto, mengatakan penyerapan tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas sudah cukup proposional. Penyandang disabilitas diharap mampu bersaing dengan warga bukan penyendang disabilitas dalam bursa tenaga kerja.

Menurut Heri, hingga September 2016, ada 1.742 penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal. Ribuan tenaga kerja penyandang disabilitas itu bekerja di 135 perusahaan jasa, elektronik, IT dan industri. Sementara itu, hingga 2014, ada 15 penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian.

"Kondisi ini membuktikan jika penyandang disabilitas memiliki peluang bekerja di sektor formal. Kesempatan bekerja bagi mereka pun tetap terbuka selain pekerjaan-pekerjaan di sektor informal. Bisa dikatakan penyerapan kerja bagi mereka sudah cukup proporsional," ujar Heri kepada Republika di Jakarta, Kamis (27/10).

Dia melanjutkan, saat ini ada ratusan lowongan pekerjaan di sektor perbankan bagi penyandang disabilitas. Lowongan tersebut telah disosialisasikan melalui ddinas tenega kerja setempat.

Merujuk kepada kesempatan kerja yang ada, Heri menampik jika pemerintah kurang memberikan komitmen dalam perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Dirinya menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 , ada syarat proporsi penerimaan tenaga kerja peyandang disabilitas.

"Dari 100 orang yang diterima sebagai PNS, minimal harus ada dua penyandang disabilitas di dalamnya. Sementara itu, di sektor swasta, dari 100 orang yang diterima bekerja,  minimal harus ada satu penyandang disabilitas yang termasuk di dalamnya, " tambah Heri.

Sebelumnya, Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ade Rustama, mengatakan minimnya pendamping penyandang disabilitas di sekolah menjadi salah satu faktor belum meratanya pendidikan. Belum meratanya pendidikan diakui sebagai kendala penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan.

Ade mencontohkan 300 kesempatan pada tes CPNS 2014 yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas tidak dapat terpenuhi. Tidak terpenuhinya kualifikasi yang ada disebabkan sedikitnya jumlah penyandang disabilitas dari kalangan terdidik. Mayoritas dari mereka yang mendaftar tidak lulus pendidikan menengah atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement