Kamis 27 Oct 2016 17:04 WIB

Lukman Ingatkan KUA Hindari Pungli

Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak, satuan kerja di bawah Kementerian Agama untuk menghindari pungutan liar karena dapat memicu kebocoran pendapatan negara. Adanya tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) yang dibentuk Presiden Joko Widodo diharpakan bisa memberantas terjadinya pungli.

"Saber ini dibentuk agar tidak ada lagi pungli," kata Lukman di sela kegiatan Raker Kuasa Pengguna Anggaran Kemenag 2016 di Jakarta, Kamis (27/10). Pungli, kata dia, sangat mungkin terjadi di satker Kemenag seperti di unit terkecil yaitu Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia.

KUA, lanjut Lukman, bisa saja melakukan penyimpangan biaya administrasi pencatatan nikah di atas biaya resmi yang ditetapkan. Untuk itu, masyarakat sebaiknya menyetor ke bank secara langsung untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA.

Kendati demikian, Lukman memaklumi, terdapat daerah-daerah dengan KUA yang belum terintegrasi dengan bank untuk pencatatan nikah di luar KUA. Secara perlahan, hal tersebut harus diperbaiki demi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pencatatan nikah yang lebih transparan. "Jadi saya mengingatkan agar KUA untuk tidak melakukan pungli dalam pencatatan nikah," kata dia.

Pungli, kata dia, memicu kebocoran penerimaan negara meski dari PNBP KUA terbilang tinggi. Pendapatan dari PNBP hasil pencatatan nikah pada 2015-2016 mencapai Rp 1,3 triliun.

Untuk itu, Lukman bersyukur, dengan angka itu meski diakuinya terdapat laporan internal mengenai sedikit KUA yang bekerja tidak sesuai peraturan.

Dia menambahkan, Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin telah memberikan pembinaan kepada para KUA seluruh Indonesia supaya menghindari pungli dalam pencatatan nikah.

Sanksi, kata dia, juga sudah diberikan kepada KUA yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi bervariasi mulai dari teguran untuk pelanggaran ringan sampai pelanggaran berat yaitu penundaan kenaikan jabatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement