REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penting layanan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan seksual. "Tidak hanya LPSK, semua pihak bisa berperan memenuhi hak korban kekerasan seksual," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta Kamis (27/10).
Semendawai mencontohkan sekolah berperan melindungi hak siswa yang menjadi korban kekerasan seksual dengan tetap melayani pendidikan. Semendawai menyebutkan selama ini banyak pihak sekolah mengeluarkan siswa yang menjadi korban kekerasan seksual karena dianggap sebagai aib.
"Hal ini menjadi korban dua kali dari tindak pidana yang dialami dan kebijakan sekolahnya," ujar Semendawai.
Menurut Semendawai, masyarakat juga berperan penting menangani korban kekerasan seksual karena masyarakat merupakan lini pertama yang bisa menjangkau korban. Seperti masyarakat mengantarkan korban melapor ke aparat penegak hukum atau memberikan pengobatan di lembaga medis. Masyarakat juga dapat memberikan dukungan moril kepada korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
LPSK juga mengharapkan penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual lebih mengutamakan kepentingan korban mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.
"Pada peradilan, penegak hukum dapat berperan sebagai wakil korban untuk memperjuangkan hak korban mendapatkan restitusi (ganti rugi)," ujar Semendawai.