Rabu 26 Oct 2016 07:00 WIB

Pengamat Nilai Ahok Kurang Perhatikan Aturan

 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama- Djarot Saiful Hidayat menunjukan nomor urut saat rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta, Selasa (25/10) malam.(Republika/Prayogi)
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama- Djarot Saiful Hidayat menunjukan nomor urut saat rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta, Selasa (25/10) malam.(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan Basuki Tjahaja Purnama kurang memperhatikan aturan karena absen menyampaikan pidato saat prosesi pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta.

"Padahal, cukup banyak waega masyarakat yang penasaran ingin mengetahui apa yang akan disampaikan Ahok dalam acara itu," ujar Said Salahudin di Jakarta, Rabu (26/10).

Terlepas dari rasa kecewa masyarakat yang mungkin timbul atas batalnya Ahok berpidato, lanjut Direktur Eksekutif Sigma tersebut, secara normatif sikap Ahok itu sebetulnya juga kurang tepat. Sebab, pidato merupakan salah satu rangkaian acara yang bersifat wajib untuk diikuti oleh seluruh pasangan calon.

"Perlu dipahami, acara pengundian nomor urut itu bukan sekadar acara seremonial. Acara itu adalah forum resmi tahapan Pilkada yang diselenggarakan dalam suatu Rapat Pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, dalam hal ini dilingkungan KPU DKI Jakarta," ujar pemerhati Pilkada Jakarta itu.

Said mengatakan pelaksanaan Rapat Pleno dilaksanakan menurut ketentuan yang dirumuskan dalam Tata Tertib (Tatib). Ia mengatakan kewajiban menyampaikan pidato bagi tiap-tiap pasangan calon dalam prosesi pengundian nomor urut tertuang dalam Tatib yang dibuat oleh KPU DKI Jakarta.

Pada angka enam Tatib disebutkan pasangan calon menyampaikan pidato singkat setelah pengundian nomor urut maksimal lima menit. "Kalau disebut pasangan calon, ya mestinya baik calon gubernur maupun calon wakil gubernur, kedua-duanya tampil ke depan menyampaikan pidato. Tadi itu kan hanya Pak Djarot Saiful Hidayat saja yang tampil berpidato. Sekadar mendampingi Pak Djarot pun Pak Ahok seperti enggan. Jadi disinilah dapat dikatakan Pak Ahok kurang memperhatikan aturan yang ditentukan penyelenggara Pilkada," ujar dia.

Said menegaskan ini memang bukan soal besar, bukan pula tergolong sebagai pelanggaran Pilkada. Tetapi hal ini penting untuk dijadikan sebagai pelajaran bukan saja bagi pasangan nomor urut 2 Ahok-Djarot, tetapi juga bagi pasangan nomor 1 Agus-Sylvi dan pasangan nomor 3 Anies-Sandi, agar untuk selanjutnya semua pasangan calon benar-benar memperhatikan segala hal yang terkait dengan aturan Pilkada.

Sebelumnya calon gubernur nomor urut 2 Basuki T Purnama (Ahok) tidak memberikan pidato singkat usai mendapatkan nomor urut pasangan calon gubernur. Ahok lebih memilih diam dan malah Djarot Saiful Hidayat yang memberikan pidato singkatnya.

Sementara itu, calon gubernur nomor urut 1 Agus Harimurti dan calon gubernur nomor urut 3 Anies Baswedan memberikan pidato singkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement