Rabu 26 Oct 2016 04:15 WIB

PGRI Minta Ridwan Kamil Cabut Keputusan Pencopotan Kepsek

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menyikapi adanya pencopotan jabatan kepala sekolah (Kepsek) di beberapa sekolah di Bandung, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jabar, perihatin dengan kebijakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Menurut Ketua PGRI Jabar, Edi Permadi, PGRI telah melakukan Rapat Koordinasi pada 24 Oktober 2016 untuk menganalisa kasus tersebut.

Edi mengatakan, salah satu hasilnya adalah pengurus PGRI Jabar merekomendasikan kepada Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil untuk meninjau kembali surat keputusan tentang hukuman displin. Yakni, berupa pencopotan jabatan 9 Kepsek SD, 6 Kepsek SMPN dan 5 Kepsek SMAN di Kota Bandung.

"Kami minta keputusan tersebut dicabut dan ditetapkan kembali menjadi kepsek definitif," ujar Edi kepada wartawan, Selasa (25/10).

PGRI Jabar, kata dia, berinisiatif menggelar Rakor bukan permintaan korban. Tapi, terpanggil untuk membantu korban sebagai organisasi profesi harus memberikan perlindungan pada anggotanya. Yakni, berupa perlindungan profesi dan hukum.

Edi mengatakan, pengurus PGRI Jabar, mengutuk siapa pun yang melakukan tindakan yang sifatnya mementingkan dan memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

"Kami pun, mendukung gerakan sapu bersih dan pungli serta gratifikasi yang dilakukan penegak hukum termasuk Pemda," katanya.

Namun, kata dia, pemberian hukuman oleh Wali Kota Bandung pada Kepsek terkesan terburu-buru. Jadi, tak melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan prosedur pemeriksaan. Hukuman tersebut juga, tak melalui tahapan yang diatur pada PP No 53/2010 pasal 7.

PGRI pun menilai, menurut Edi, hukuman displin tersebut bersifat tendensius. Yakni, hanya sekolah-sekolah yang difavoritkan masyarakat. Ini, bersifat diskriminatif dan tak berkeadilan. Karena, hanya 9 kepala SDN dari 365 kepala SDN yang diberi sanksi. Begitu juga, dari 55 kepala SMPN hanya 6 yang diberi sanksi. Sedangkan, SMAN dari 27 kepala sekolah hanya 5 yang diberi sanksi.

"Seharusnya, semua kepala sekolah di tiap jenjang mendapatkan hukuman sama," katanya.

Karena, kata dia, dalam kegiatan PPDB (penerimaan peserta didik baru) diyakini telah dilakukan sesuai aturan tentang PPDB. Namun, sangat kental dengan pelanggaran. Seperti, titipan dari berbagai pihak yang berkepentingan. "Bahkan, ada yang direkomendasikan oleh Disdik Kota Bandung," katanya.

Selain itu, kata dia, penjualan seragam yang dipermasalahkan, di sekolah semuanya saat ini menjual seragam batik sekolah. Ini, sesuai anjuran pemerintah untuk melestarikan budaya batik dan seragam olah raga sebagai identitas sekolah. "Ini sudah dilakukan sebelum Kepsek tersebut menjabat di sekolah tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement