Rabu 26 Oct 2016 02:15 WIB

Bawaslu: Poster-Poster Paslon Pilgub DKI Harus Dicopot

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menyatakan seluruh baliho, banner, atau poster-poster atau alat peraga yang telah dipasang pasangan calon pada waktu sebelum penetapan kemarin, harus langsung diturunkan.

Nelson juga meminta kepada paslon yang ditetapkan agar mencopot sendiri baliho atau poster yang digunakan untuk sosialisasi diri sebelum memasuki masa tahapan pilkada. "Itu harus diturunkan semua. Karena mereka sudah ditetapkan, jadi paslon sekarang harus mengikuti aturan kampanye yang berlaku," tutur dia, Selasa (25/10).

Nelson mengingatkan kepada seluruh paslon bahwa masa kampanye baru bisa dilakukan tiga hari setelah waktu penetapan sampai hari sebelum dimulainya masa tenang. Lagi pula, lanjut dia, pemasangan alat peraga kampanye itu sudah diatur oleh KPU.

"Sudah jelas aturannya oleh KPU. KPU akan menentukan tempat-tempatnya, dan diberikan kesempatan mengadakan sendiri di mana titik pemasangannya. Jumlahnya harus sesuai dengan yang ditetapkan KPU," tutur dia.

Nelson mengakui, tidak ada sanksi khusus kepada paslon jika alat peraga yang telah banyak dipasang sebelum waktu penetapan itu belum juga dicopot.

"Jadi memang tidak ada sanksinya. Kita hanya bekerja sama dengan pemda melalui Satpol PP untuk bersama-sama mencopot poster-poster itu. Tidak ada sanksi-sanksi juga di undang-undang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement