Selasa 25 Oct 2016 23:20 WIB

Ombudsman: Sumut Marak Pungli, 61 Persen di Sektor Pendidikan

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) menyatakan pungutan liar (Pungli) marak terjadi di Sumut. Hal ini terbukti dari laporan yang diterima Ombudsman Sumut sepanjang 2016.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pungli kerap dialami masyarakat saat mengurus berbagai layanan. Pungli yang dilaporkan masyarakat tersebut terjadi di berbagai instansi pemerintah.

"Untuk Sumut, dari 264 laporan yang masuk ke Ombudsman selama 2016, 11 persen terkait pungli. Dari 11 persen itu, 61 persen itu di sektor pendidikan," kata Abyadi, Selasa (25/10).

Abyadi mengatakan, pungli di sektor pendidikan terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Bahkan, hingga pekan lalu, Ombudsman Sumut terus menerima laporan terkait pungli di dunia pendidikan. Pungli tersebut terjadi saat pengambilan ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang nilainya mencapai Rp 100 ribu.

"Ada empat sekolah yang dilaporkan ke kita terkait pungli dalam pengambilan ijazah dan SKHUN ini," ujar dia.

Menurut Abyadi, pihaknya saat ini sedang merampungkan saran dan masukan yang akan disampaikan kepada instansi terkait, yakni wali kota Medan dan Kemenag terkait laporan tersebut. Ombudsman pun meminta pihak berwenang terkait untuk menjatuhkan sanksi tegas.

"Kami minta secara administratif kepada Wali Kota dan Kemenag sebagai atasan sekolah untuk memberikan sanksi terhadap sekolah yang melakukan pungli. Dan kepada kepolisian kami minta pungli ini diusut secara hukum karena pungli itu berkaitan dengan aspek hukum pidana," kata Abyadi.

Abyadi menyebutkan, selain di sektor pendidikan, masyarakat juga banyak melaporkan kasus pungli di instansi lain. Pungli dilaporkan terjadi pada proses pengurusan administrasi kependudukan (4%), kepolisian (4%), kelurahan (7%), pengadilan (4%), pertanahan (7%), Samsat (4%), tenaga kerja (4%), Dispenda (4%), dan lain-lain (4%).

"Sekarang ini, Ombudsman Sumut terus melakukan monitoring secara diam-diam ke sejumlah instansi untuk melihat sektor-sektor mana saja yang banyak terjadi pungli," ujar Abyadi. n Issha Harruma

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement