Selasa 25 Oct 2016 15:13 WIB

SBY Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi TPF Munir

Susilo Bambang Yudhoyono
Foto: Youtube
Susilo Bambang Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pihaknya serius menindaklanjuti hasil kerja dan rekomendasi Tim Pencari Fakta kasus kematian pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib.

"Oleh karena itu saya pastikan bahwa yang kami lakukan dulu adalah tindakan juga serius, sungguh serius utamanya dalam konteks penegakan hukum," kata SBY di konferensi pers di Pendopo Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10).

Pada masa pemerintahannya, dia mengatakan semua pihak yang menyelidiki dan menangani kasus TPF Munir bekerja sesuai dengan kewenangan pejabat eksekutif dan ketentuan penegakan hukum.

"Tentu yang kami lakukan dulu ada sesuai dengan batas-batas kewenangan seorang pejabat eksekutif termasuk kewenangan yang dimiliki oleh para penyelidik, penyidik ataupun penuntut dalam arti kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," tuturnya.

Dia menuturkan kesempatan kali ini merupakan momentum untuk menjernihkan pemberitaan yang ada. "Kewajiban kami memberikan penjelasan sesuai dengan konteksnya untuk diketahui publik," ujarnya.

Menurutnya, sebagian pemberitaan yang ada berada pada konteks yang tepat namun sebagian lagi bergeser pada pemberitaan yang bernuansa politik. "Saya baca dengarkan dengan seksama, saya baca dengan baik sebagian perbincangan, tanggapan dan komentar itu kontekstual.

Memang itulah kalau kita bicara tentang TPF Munir temuannya dan rekomendasinya tetapi saya amati terus terang ada yang bergeser, yang tadinya legal issue menjadi bernuansa politik," katanya.

Untuk itu, SBY memberikan penjelasan setelah memberikan pesan melalui twitternya untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai upaya yang pemerintah lakukan untuk menindaklanjuti TPF Munir dan segala sesuatu yang pemerintah lakukan termasuk saat SBY sebagai Presiden ke-6 RI dalam menindaklanjuti rekomendasi TPF Munir.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement