Selasa 25 Oct 2016 14:40 WIB

KPK Kembali Panggil Mantan Menkeu Soal Korupsi KTP-el

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan menteri keuangan Agus DW Martowardojo pada Selasa (25/10). Agus dipanggil untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman, mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (25/10).

Yuyuk mengatakan pemanggilan kepada Gubernur Bank Indonesia saat ini itu, berkaitan dengan jabatannya saat menjabat Menteri Keuangan RI pada 2010-2013. Diketahui, anggaran proyek pengadaan KTP-el tersebut disetujui saat era Menkeu, Agus Marto.

Adapun, ini merupakan pemanggilan kedua untuk Agus, setelah pada panggilan pertama pada Selasa (18/10) pekan lalu ia tidak hadir. Sehingga kembali dijadwalkan ulang pada hari ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif juga mengatakan pemanggilan kepada Agus guna memintai keterangan terkait pendanaan atau penganggaran proyek pengadaan KTP-el. Mengingat penganggaran proyek pengadaan KTP-elKTP-el tersebut terjadi pada masa Menteri Keuangan era Agus.

"Ya dimintai keterangan biar penyidik lebih jelas siapa yang bertanggungjawab, itu kan uang negara yang dipakai maka perlu Menkeu saat itu untuk ditanyai pandangannya," kata Syarif yang ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Bersamaan dengan Agus, KPK juga memanggil sejumlah Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT SSucofindo Nur Efendi, karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Agus Eko Priadi. Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan dan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Husni Fahmi.

Terkait kasus yang telah disidik KPK selama dua tahun lebih ini, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi. Diantaranya mantan Manteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar, mantan anggota DPR M Nazaruddin, dan sejumlah pejabat maupun PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement