Senin 24 Oct 2016 18:45 WIB

Kasus Ahok tak Boleh Berhenti karena Pilkada

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama setelah diperiksa di Bareskrim Polri soal pernyataannya terkait surah Al Maidah ayat 51, Senin (24/10).
Foto: Republika/Noer Qomariah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama setelah diperiksa di Bareskrim Polri soal pernyataannya terkait surah Al Maidah ayat 51, Senin (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi Bareskrim Polri hari ini. Ahok mengaku ingin mengklarifikasi pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

Angkatan Muda Muhammadiyah mengkau akan mengawal kasus ini dan meminta polisi bersikap independen.  "Kami akan terus mengawal perjalanan kasus ini. Polri benar-benar harus independen dan tidak takut akan intervensi dari pihak manapun," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Senin (24/10).

Polri, kata Pedri, tidak boleh menjadikan pilkada DKI Jakarta sebagai alasan menunda kasus ini, karena ini kasus hukum murni. Kasus hukum ini justru harus dilepaskan dari urusan politik.

"Prinsip netralitas dan idependensi hukum harus dikedepankan. Due proces of law menjalani proses hukum yang sesuai dengan KUHAP dan aturan yang berlaku," kata dia.

Menurut Pedri, proses hukum yang transparan dalam kasus ini amat sangat penting demi menjaga stabilitas masyarakat yang sudah resah akibat pernyataan Ahok.

Baca juga,  Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al Maidah 51 Viral di Medsos.

"Polri jangan menunggu masyarakat bertindak terlalu jauh. Karena sudah terang benderang buktinya melalui video yang telah beredar luas itu, Ahok jelas-jelas diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Islam, Alquran dan para ulama," kata Pedri.

Proses hukum-lah yang akan membuktikan semua, apakah Ahok nanti bersalah atau tidak. Bukan Ahok sendiri yang mengatakan dirinya tidak bersalah menghina Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement