REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta menghapus kebijakan penyertaan surat pengantar dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan dalam mengurus KTP, KK, serta akta kelahiran. Penghapusan ini guna meminimalisasi pungutan liar (pungli). Pasalnya, pembuatan surat penyertaan itu rawan dikenakan biaya.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menegaskan, selama ini pembuatan dokumen pribadi seperti KTP, KK serta akta kelahiran dan akta kematian di Dinas Kependudukan sudah digratiskan. Tidak ada biaya apapun. Namun, akhir-akhir ini muncul keluhan dari warga mengenai masih adanya pungli untuk membuat dokumen tersebut. "Setelah ditelurusi, ternyata pungli itu bersumber dari pembuatan surat penyertaan dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan," tandas Bupati Dedi, kepada //Republika//, Senin (24/10).
Sebab untuk mendapatkan surat pernyataan itu warga harus mengeluarkan sejumlah uang. Karena itu kebijakan membawa surat penyertaan itu dihapuskan. Bagi penduduk asli Purwakarta bisa langsung membuat KTP, KK ataupun akta kelahiran/kematian secara gratis. Dengan catatan, membuatnya datang langsung ke Dinas Kependudukan.
Kalaupun ada pungli di instansi ini, pihaknya meminta supaya warga melaporkannya dengan menyertakan bukti. Guna meminimalisasi pungli di instansi ini, pihaknya telah memasang sejumlah kamera pemantau di sejumlah titik strategis. Sehingga aktivitas petugas di instansi ini akan terlihat langsung.
Dikatakan Dedi, surat penyertaan dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan, lanjut Dedi, tetap berlaku bagi warga pendatang. Jadi pendatang yang ingin membuat dokumen pribadi, tetap harus ada penyertaan dari RT/RW setempat.
Sebab untuk mendapatkan surat pernyataan itu warga harus mengeluarkan sejumlah uang. Karena itu kebijakan membawa surat penyertaan itu dihapuskan. Bagi penduduk asli Purwakarta bisa langsung membuat KTP, KK ataupun akta kelahiran/kematian secara gratis. Dengan catatan, membuatnya datang langsung ke Dinas Kependudukan.
Kalaupun ada pungli di instansi ini, pihaknya meminta supaya warga melaporkannya dengan menyertakan bukti. Guna meminimalisasi pungli di instansi ini, pihaknya telah memasang sejumlah kamera pemantau di sejumlah titik strategis. Sehingga aktivitas petugas di instansi ini akan terlihat langsung.
Dikatakan Dedi, surat penyertaan dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan, lanjut Dedi, tetap berlaku bagi warga pendatang. Jadi pendatang yang ingin membuat dokumen pribadi, tetap harus ada penyertaan dari RT/RW setempat.
Advertisement