REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. Data kantor imigrasi setempat mencatat, keempat WNA tersebut adalah Zhonghua Sheng (31 tahun), Xianlai Fu (33), Zehai Hua (51), dan Xihong Shen (43).
"Keempatanya merupakan pekerja asing dari PT Asia Agricultural Technology Transfer Center yang berada di Kabupaten Gresik," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto kepada wartawan, Jumat (21/10).
Menurut dia, keempat WNA tersebut diamankan oleh tim pengawas orang asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun di wilayah Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Saat ditangkap, mereka sedang menjalankan aktivitas pertanian di wilayah setempat.
Hasil pemeriksaan sementara, visa yang digunakan Zhonghua Sheng merupakan visa kunjungan dan tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas (ITAS). "Sedangkan tiga rekan lainnya sudah memiliki Kitas dan merupakan pekerja warga asing legal," kata Sigit Roesdianto.
Hingga kini, pihak Imigrasi Madiun masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait penangkapan empat WNA asal negara Tirai Bambu tersebut. Pihak imigrasi akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Cina terkait nasib Zhonghua Shen. Dia terancam dideportasi. "Jika yang bersangkutan tidak memiliki Kitas dan izin tinggal sesuai aturan, maka ia bisa dideportasi," kata dia.
Sigit menjelaskan, sesuai aturan ada tiga jenis perizinan kunjungan yang diberikan kepada warga asing selama berada di Indonesia, yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal sementara, dan izin tinggal tetap. Izin tinggal kunjungan atau ITK berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang, izin tinggal sementara (ITAS) berlaku setahun dan bisa diperpanjang, sedangkan izin tinggal tetap (ITAP) berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang.