REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Setelah disomasi sekelompok pemuda yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Korupsi) sepekan lalu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akhirnya menginstruksikan Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta untuk menindak menara seluler (tower) ilegal yang marak berdiri di Kota Yogyakarta.
Instruksi tersebut disampaikan Haryadi bersamaan dengan jawaban surat somasi untuk Gema Korupsi tertanggal 18 Oktober 2016 lalu. "Somasi sudah saya jawab, sekarang saya pasrahkan ke dintib," ujar Haryadi, Jumat (21/10).
Menurut Haryadi, penegakan terhadap pelanggaran tersebut saat ini tergantung dari instansi penertiban tersebut. Apalagi dirinya akan masuk masa cuti karena akan maju dalam Pilkada 2017 mendatang. Masa jabatan Haryadi sebagai wali kota sendiri akan berakhir 20 Desember 2016 mendatang.
Melalui surat jawaban somasi nomor 555/3578, Haryadi memaparkan beberapa aturan hukum yang digunakan sebagai landasan untuk penertibkan menara seluler ilegal tersebut. Peraturan tersebut di antaranya adalah peraturan bersama menteri dalam negeri, menteri pekerjaan umum, menteri komunikasi dan informatika, dan kepala badan koordinasi penenaman modal nomor 18 tahun 2009, nomor 07/PRT/M2009, nomor 19/PER/M.KOMINFO/2009 dan nomor 3/P/2009 tentang pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.
Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidihartana membenarkan pihaknya sudah menerima tembusan jawaban Wali Kota atas surat somasi Gema Korupsi tersebut. Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pemkot melalui instansi terkait (dintib) akan menindak tegas pendirian menara seluler ilegal di Kota Yogyakarta.
"Kami sudah layangkan surat teguran pertama kepada pemilik tower tersebut untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak diindahkan akan kami layangkan surat peringatan lagi sampai tiga kali, dan jika tidak diindahkan akan kami bongkar paksa," ujarnya, Jumat.
Menurutnya, jarak waktu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga masing-masing sepekan. Meski begitu, Nurwidihartana mengaku tidak ingat berapa jumlah surat teguran yang sudah dilayangkan kepada para pemilik menara seluler ilegal tersebut.
Berdasarkan data Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, menara seluler yang berizin di Kota Yogyakarta hanya 90 menara. Namun berdasarkan data Pansus Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi, jumlah menara seluler yang sudah berdiri di Kota Yogyakarta mencapai 227 unit. Padahal izin pendirian menara seluler sudah dihentikan sejak 2009 lalu.
"Banyak di antara menara ini didirikan di atas fasilitas umum, seperti trotoar dan taman," ujar Ketua Pansus Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi, Agung Damar Kusumandaru.
Terpisah, aktivis Gema Korupsi Robi Edwarsyah mengaku belum puas dengan langkah yang diambil Pemkot Yogyakarta. Menurutnya, seharusnya sejak awal pemkot tegas melakukan penegakan hukum dengan membongkar menara-menara seluler yang tidak berizin.
"Kalau memang tidak berizin harusnya sejak awal dilakukan penegakan hukum, kenapa harus menunggu beberapa lama, diprotes dulu baru ada tindakan," ujarnya. Meski begitu pihaknya akan menunggu aksi nyata Pemkot Yogyakarta dalam hal ini.