REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok ada kemungkinan ditangguhkan oleh Polri hingga Pilkada serentak 2017 selesai. Hal tersebut juga pernah dilakukan di Pilkada serentak 2015 sebelumnya pada masa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Saat itu, Badrodin menyatakan, penangguhan tersebut diambil melalui rapat terbatas. Penangguhan proses hukum juga tidak hanya berlaku di Polri, namun juga di penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan KPK.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, sikap tersebut sangat berbahaya bila pertimbangan politik menjadi alasan penegak hukum menunda kasus Ahok. Dia menegaskan, hukum harus berdiri tegak tidak boleh ditunda karena alasan politik. “Apalagi polisi bekerja atas nama hukum,” kata Dahnil saat dihubungi Republika, Jumat (21/10).
Dahnil khawatir, jika proses hukum terhadap kasus Ahok lambat ditangani justru akan berpotensi menyulut kemarahan umat Islam. Selain itu, akan menumbuhkan ketidakpercayaan rakyat kepada polri.
Dahnil menegaskan, penegak hukum tidak pandang bulu dalam memproses hukum. Mereka harus terus memproses meskipun Ahok berstatus sebagai gubernur. “Itu kata yang sering disampaikan oleh penegak hukum, jadi tidak ada alasan penundaan proses hukum karena Ahok adalah gubernur,” ujarnya.