Kamis 20 Oct 2016 21:07 WIB

Jelang Kampanye, KPU Yogya Susun Perwal APK

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik
Foto: Republika/Aditya Pradana
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Yogyakarta akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta 24 Oktober mendatang. Setelah itu 28 Oktober paslon Pilkada Yogya akan masuk tahap kampanye menjelang Pilkada 2017. Masa kampanye sendiri akan berlangsung hingga Februari 2017 mendatang.

Untuk mengatur tata cara dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), KPU Kota Yogyakarta saat ini tengah menyusun rancangan peraturan walikota terkait APK tersebut. 

"Saat ini draft-nya tengah kita susun dan secepatnya diajukan untuk disetujui menjadi Perwal," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto, Kamis (20/10).

Perwal ini akan menjadi acuan bagi setiap Paslon dan partai pendukungnya dalam pemasangan APK. Perwal ini menurut Wawan, berisi aturan pemasangan bentuk APK yang boleh dilakukan setiap paslon.

Perwal juga mengatur daerah mana yang boleh dan tidak dipasang APK. Termasuk sanksi yang akan dijatuhkan jika paslon melanggar Perwal tersebut.

KPU sendiri menurut Wawan, juga akan  memberikan fasilitasi berupa pemasangan alat peraga kampanye seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016. Namun kata dia sesuai UU tersebut setiap paslon bisa menambah jumlah alat peraga maksimal 150 persen dari jumlah maksimal alat peraga yang difasilitasi KPU.

APK tersebut adalah baliho atau billboard atau videotron dengan jumlah maksimal lima untuk setiap pasangan calon.   Selain itu umbul-umbul dengan jumlah 20 buah untuk setiap pasangan calon di tiap kecamatan dan spanduk maksimal dua untuk tiap pasangan calon di tiap kelurahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement