REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Angkutan lingkungan roda tiga atau yang akrab dikenal dengan sebutan bajaj sudah resmi beroperasi di Kota Bekasi sejak Selasa (18/10). Meski mendapat penolakan di sana-sini, pemerintah kota tetap bersikukuh menerapkan moda transportasi ini di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan, Yayan Yuliana mengatakan, Dishub sedang melakukan pengkajian terhadap tarif operasional bajaj. Selama sepuluh hari pertama uji coba, tarif bajaj digratiskan kepada masyarakat. "Setelah itu kita evaluasi terkait pengenaan tarif, tapi kemungkinan besar akan bergantung pada harga pasar. Jadi tergantung sewa menyewa dan tawar menawar dari kedua belah pihak. Antara pemilik bajaj dengan masyarakat pengguna," kata Yayan Yuliana.
Yayan menambahkan, ada yang bisa menggunakan tabung gas 3 kilogram. Hal itu sedang dikembangkan. Kalau bisa menggunakan tabung gas 3 kilogram, menurut Yayan, akan lebih gampang sehingga tidak perlu pergi ke depo gas. Kendaraan roda tiga ini hanya akan beroperasi di lingkungan tertentu serta tidak diizinkan lintas kecamatan atau keluar ke jalan protokol.
Dinas Perhubungan juga masih menggodok regulasi dan teknis operasional bajaj. Masing-masing angkutan lingkungan memiliki wilayah operasional per kecamatan yang akan dibedakan dari warna atap kendaraan. Pembinaan angkutan ini berada di bawah Organda.
Begitu pula, kata Yayan, penjualan bajaj difasilitasi Organda dengan sistem kredit. Harga tiap unit berkisar Rp 65 juta.
Yayan menyatakan, pro kontra terhadap kehadiran bajaj memang tak bisa dihindari. Adalah kewajiban pemerintah memberikan transportasi yang layak dan terjangkau masyarakat. "Kalau namanya pro dan kontra, ada gesekan itu wajar-wajar saja. Tapi kan pemkot memfasilitasi berbagai moda transportasi. Moda transportasi ini kan banyak. Ada bis, angkot, KRL, LRT, segala macam. Nah, ini termasuk bagian dari moda transportasi," kata dia.