Kamis 20 Oct 2016 17:53 WIB

Eggi Sudjana Kritisi Bareskrim yang tak Kunjung Periksa Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Praktisi hukum Eggi Sudjana.
Foto: Antara
Praktisi hukum Eggi Sudjana.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Pemeriksaan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus segera dilakukan. Pemeriksaan ini tak ada hubungannya dengan muatan politis di ajang pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta, namun murni menyangkut dugaan kasus penistaan agama. 

Advokat sekaligus aktivis Islam Eggi Sudjana mengatakan, Ahok telah menghina Alquran karena menyebutnya sebagai alat pembohong. Dalam konteks tersebut, Eggi melihat ada dua kekeliruan serius yang dilakukan Ahok. Pertama, menggunakan istilah Al-Maidah ayat 51 sebagai alat membohongi dan membodohi umat. Kedua, kata dia, Ahok memfitnah dan melakukan pencemaran nama, baik ke ulama maupun pegiat dakwah.

"Ahok menuduh pegiat dakwah menggunakan Al Maidah 51 untuk membohongi atau membodohi," kata Eggi dalam forum diskusi publik bertema Penghina Alquran, Cukup Minta Maaf? di Gedung Juang, Jakarta, Kamis (20/10).

Ahok, kata dia, telah melakukan satu tindak pidana penistaan agama sebagaimana dirumuskan pasal 156a juncto pasal 310 ayat (1) juncto pasal 311 (1) KUHP. Di samping itu, Ahok dinilai telah sengaja dan terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, khususnya pasal 71 ayat (3) dan ayat (5).

"Dengan kejelasan UU tersebut, pernyataan Ahok pada 27 September di Kepulauan Seribu adalah sudah dalam bentuk kampanye, bahkan menggiring orang untuk tidak dibodoh-bodohi oleh Alquran surah al-Maidah 51," kata dia. Dalam pasal 71 (5) jelas menyebutkan bahwa gubernur selaku pejawat yang telah jelas melanggar pasal 71 (3) harus dijatuhi sanksi berupa pembatalan sebagai calon gubernur oleh KPUD Provinsi DKI Jakarta. 

Eggi pun mengkritisi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang belum memeriksa Ahok. Kepala Bareskrim menyatakan telah memeriksa lima saksi, seolah-olah dia ingin menggambarkan progres pemeriksaan Ahok. Namun logika berikutnya, kata Eggi, apabila sudah memeriksa saksi, mengapa tidak dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahok? Dia menduga hal tersebut karena adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo yang tidak ingin Ahok diperiksa sehingga kasus tersebut mengambang.

"Logikanya, sampai sekarang tidak terjadi proses pemeriksaan, ya artinya ada intervensi Jokowi karena Kapolri di bawah Presiden," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement