REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan bakal menerapkan parkir dengan sistem progresif pada akhir tahun ini. Ditargetkan, awal Desember 2016 alat parkir meter sudah terpasang di beberapa titik di Kota Pahlawan.
Kepala UPTD Parkir Surabaya Timur, Tranggono, mengatakan, pada tahap awal Dishub akan menerapkan kebijakan parkir zona untuk mengatasi masalah kemacetan. Salah satu penyebab kemacetan di Surabaya karena banyaknya kendaraan yang parkir di tepi jalan umum (TJU). Selanjutnya, kebijakan tersebut juga akan dikembangkan ke pemberlakuan tarif progresif di beberapa titik.
Tranggono menyebutkan, dishub akan menetapkan 10 kawasan yang masuk parkir zona. Antara lain, kawasan Jembatan Merah, Tugu Pahlawan, Taman Bungkul, balai kota, Jl Kertajaya, Jl Kedungdoro, Jl Tunjungan, Jl Embong Malang, Jl Kembang Jepun dan Jl Nyamplungan. Kendaraan yang parkir di zona-zona tersebut akan dikenakan tarif lebih mahal dibanding area lain. Menurutnya, penentuan 10 kawasan yang masuk parkir zona mempertimbangkan tiga aspek, yakni lokasi-lokasi tersebut merupakan pusat kegiatan masyarakat, sering terjadi kemacetan dan mobilitas kendaraan tinggi.
Sementara penerapan parkir progresif akan menggunakan alat parkir meter. Dari 10 kawasan parkir zona tersebut, Dishub memilih satu lokasi dipilih untuk pemasangan alat parkir meter, yakni di kawasan Balaikota. Rencananya, 10 unit alat parkir meter akan dipasang di sepanjang Jl Jimerto dan Jl Sedap Malam.
“Untuk bulan pertama di Jl Sedap Malam dan Jl Jimerto. Kami ingin mengedukasi mulai dari para pegawai pemkot untuk tertib, sebelum masyarakat dipaksa mengenal parkir meter,” kata Tranggono dalam konferensi pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (19/10).
Tranggono menambahkan, dengan adanya alat parkir meter tersebut, otomatis transaksi pembayaran parkir menggunakan uang elektronik. Menurutnya, pada masa awal pemasangan, pengguna parkir akan sedikit kesulitan karena belum terbiasa dan belum banyak yang memiliki uang elektronik. Untuk itu, dishub akan menyiagakan juru parkir dengan kartu uang elektronik. “Jadi, pemilik kendaraan bisa membayar di jukir, lalu jukir yang akan tap kartu uang elektronik ke mesin parkir,” imbuh Alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tersebut.
Alat parkir meter ini menggunakan panel surya sehingga mampu beroperasi tanpa listrik. Jika penyimpan daya pada parkir meter dalam kondisi penuh, alat tersebut mampu beroperasi selama dua tahun dalam kondisi tanpa sinar matahari. Selain itu, parkir meter juga terkoneksi dengan server dishub secara nirkabel. Dengan demikian, seluruh data transaksi dapat langsung terekam secara realtime.
Tranggono memperkirakan, alat parkir meter ini beroperasi awal Desember 2016. Saat ini prosesnya masih dalam tahap pembuatan peraturan wali kota (perwali) yang diprediksi selesai akhir November 2016. Meski demikian, dishub tidak akan langsung menerapkan tarif parkir progresif.
“Tarif parkir progresif baru akan diberlakukan dua atau tiga bulan setelah pengoperasian alat parkir meter. Sebab, kami juga akan melakukan pemantauan dan pengukuran selama masa-masa awal penerapan parkir meter,” jelasnya.