REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tertarik dengan kebijakan toleransi beragama yang diterapkan Kabupaten Purwakarta. Bahkan, kebijakan ini akan diadopsi untuk dijadikan modul. Kedepannya, modul tersebut akan disebar untuk diaplikasikan di semua daerah di Indonesia.
Kondisi tersebut, terkuak saat tim dari Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, menyambangi Kabupaten Purwakarta. Rombongan yang di pimpin oleh Juliansyah itu langsung diterima Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di rumah dinasnya.
Juliansyah mengatakan, jajaran yang dipimpinnya terinspirasi oleh Surat Edaran No 450/261/Kesra/2015 tentang Kebijakan Beragama dan Berkeyakinan. Selain itu, pihaknya juga tertarik dengan dibentuknya satgas toleransi.
"Kami melihat aplikasi nilai-nilai toleransi di Purwakarta berjalan sangat efektif, karena negara dalam hal ini pemkab, sudah hadir mengawal nilai tersebut," ujarnya, Rabu (19/10).
Apalagi, sudah ada satgas toleransi. Tak hanya itu, Dewan HAM PBB saja tertarik dengan konsep kebijakan toleransi ini. Karena itu, pihaknya tertarik untuk memelajari konsep tersebut dari Purwakarta.
Direktorat Yankomas ini, ingin menerjemahkan pola-pola aplikasi nilai toleransi di Purwakarta dalam bentuk modul. Supaya, bisa disebar dan diadopsi oleh daerah lain di Indonesia.
"Purwakarta, layak jadi prototype daerah paling toleran," ujarnya.
Dengan begitu, pemerintah pusat perlu modul. Maka, pihaknya akan segera menyusun modul tersebut setelah pertemuan langsung ini dengan Bupati Dedi.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan sudah menjadi kewajiban pemerintah di semua tingkatan untuk melindungi hak-hak masyarakat tanpa memandang suku, agama, ras dan antar golongan. Bahkan, penganut aliran kepercayaan juga perlu dilindungi.
"Konstitusi kita sudah menjamin itu semua," ujarnya.
Karenanya, para pemimpin di daerah tidak perlu ragu menerapkan konsep toleransi di semua lini pemerintahan. Bahkan, sampai mengakar ke masyarakat. Dengan adanya konstitusi ini, maka pemerintah daerah tinggal memerkuat landasan operasionalnya saja.